isiantar.com – DPRD Kota Pematangsiantar telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni dari Boy Parady Purba beralih ke Heri Agus Siahaan.
“Ya, sudah masuk surat dari gubernur. Kita akan segera jadwalkan pelantikannya,” kata Ketua DPRD, Marulitua Hutapea, ketika diwawancarai Sabtu siang (9/6/2018) di Gedung DPRD.
Pelantikan Heri Agus Siahaan menggantikan Boy Parady Purba direncanakan digelar selesai masa cuti lebaran. “Habis lebaran, mana mungkin sekarang, sudah cuti kan,” tambah Maruli.
Diketahui, lahirnya proses PAW ini berawal dari sempat terjadinya dualisme di kepengurusan PPP. Boy Parady Purba sebagai ketua DPC PPP versi Djan Fariz, sementara Heri Agus versi Romahurmuziy atau Romy.
Boy Parady Purba sempat menggugat ke Mahkamah Agung dan PN Pematang Siantar, namun kalah dalam gugatan tersebut. [nda]



















