Siantar — Sebelum menyepakati kontrak yang baru dengan pihak ketiga atau dengan pihak investor, Pemko Siantar diminta untuk lebih dulu meninjau dan melakukan perbaikan atas kontrak-kontrak sebelumnya yang pernah disepakati. Sebab kontrak-kontrak tersebut, ternyata cuma membawa Siantar ke titik yang ada saat ini.
Salah satu kontrak dimaksud yakni kontrak Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT Inti Griya Prima Sakti, atau pusat perbelanjaan Ramayana, yang ditandatangani pada tahun 2004 lalu.
Tidak cuma dari desakan masyarakat, hasil penelusuran isiantar.com juga menemukan bahwa ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah beberapa kali merekomendasikan agar kontrak tersebut ditinjau kembali. Yang rekomendasi terakhir disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap APBD Tahun 2020.
Diketahui, dalam kontrak yang disepakati tahun 2004 itu, pihak Ramayana hanya diwajibkan membayar royalti sebesar 4000 dolar AS per tahun. Yang jika dirupiahkan sesuai kurs per April 2022, nilainya hanya Rp 59.300.000. Atau cuma senilai Rp 56 juta pada September 20016 lalu. Alias, nilainya cuma seharga sewa satu unit ruko di kawasan itu.
“(Kerjasama itu) Patut dicurigai sebagai akal-akalan. Pertama, bisa saja ke Pemko dibayar begitu, tapi ada fee dibawah tangan kepada pejabat yang berkepentingan,” ujar Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing, beberapa waktu lalu.
Karena itulah masyarakat meminta Pemko Siantar dibawah kendali Susanti Dewayani saat ini, supaya tidak lagi menyebar narasi yang menglorifikasi investor lalu menyerang masyarakat yang kritis yang ingin kota ini supaya maju dengan tuduhan anti pembangunan. Sebab lagu lama seperti itu, sudah terlalu basi untuk disantap kembali dihadapan kaum milenial saat ini. [nda]




















