Siantar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar melakukan penertiban terhadap atribut dan tanda gambar peserta Pemilu yang dipajang sebelum masa kampanye. Penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan, dan dilakukan tanpa pandang bulu di sejumlah titik di Kota Pematang Siantar, Sabtu (11/11/2023).
Lokasi-lokasi penertiban itu yakni sekitaran SMP Negeri 4 Jalan Kartini, kawasan SMK, SMA, dan SMP Kartika Jalan Kartini, sekitaran Kantor Satpol PP, Kantor DPRD, dan pagar Lapangan H Adam Malik.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar, Junaedi Sitanggang S.STP M.Si, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johannes Sihombing S.STP M.Si, menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi dari Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen SH, pihaknya melaksanakan tugas fungsi sesuai aturan tanpa intervensi siapapun dan tanpa pandang bulu.
Dijelaskannya, penertiban itu dilakukan berdasarkan hasil zoom meeting antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.
“Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut dan tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan,” terangnya.
Junaedi menambahkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu secara rutin, dan bukan kali ini saja.
“Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan,” tandas Junaedi.
Seperti diketahui, Masa kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang telah ditetapkan ada di tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti.
Terpisah, Kasatpol PP kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen SH, menyampaikan, bahwa sampai dengan tanggal 12 November 2023 atau Minggu dihari, Satpol PP kota Pematang Siantar akan melakukan penertiban seluruh tanda gambar peserta pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota yang dipajang di fasilitas umum yang berpotensi mengganggu estetika, kebersihan, dan keamanan.
Foto-foto penertiban atribut dan tanda gambar peserta Pemilu oleh Satpol PP Kota Siantar:
[PR/nda]
	    	
		    
























