isiantar.com — Informasi kurang sedap dari sektor bisnis pariwisata dan perhotelan di Kota Siantar, Sumatera Utara, menyeruak. Salah satu hotel berbintang dikabarkan telah merumahkan 50 persen karyawannya karena tamu hotel semakin berkurang.
Sumber isiantar.com menyebutkan kebijakan managemen hotel merumahkan 50 persen karyawannya itu telah berlangsung sejak Januari 2019 lalu. Setiap bulan karyawan yang dirumahkan diberi setengah-gaji, atau hanya 50% dari nilai gaji yang biasa mereka terima saat aktif bekerja.
Informasi adanya salah satu hotel terbesar yang merumahkan 50 persen karyawannya ini dibenarkan seorang pejabat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)Kota Siantar. Ia mengaku sudah tahu kabar tersebut namun menolak berkomentar sebab tak ada pengaduan dari karyawan yang dirumahkan.
Baca juga: Hypermart Hengkang dari Siantar, Frans Herbert: Bukti Pengelolaan Kota Tidak Bagus
Sementara menurut BPS dalam buku Kota Pematangsiantar dalam Angka 2018, total jumlah hotel bintang dan hotel melati di Kota Siantar sebanyak 47. Hotel bintang sebanyak 6, dan hotel melati sebanyak 41.

[nda]
Baca juga:
Rawan Suap, Aparat Diminta Pantau Revisi RTRW Siantar
Karang Anyer Makin Sepi; Antara Bisnis Esek-esek dan Prostitusi





















