Siantar — Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus berupaya mengurangi tingkat pengangguran, khususnya pada kelompok usia 25-29 tahun dengan tingkat pendidikan SMA dan SMK, yang menjadi penyumbang tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Kota Pematangsiantar.
Hal itu disampaikan oleh Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, dalam arahan dan bimbingannya di acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, yang dilaksanakan Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, di Hotel Grand Zuri Pematangsiantar, Rabu (09/7/2025) pagi.
Wesly mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 merupakan landasan penting dalam meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dan menciptakan kesatuan pasar kerja. Perpres ini mengatur tentang wajib lapor, sistem informasi, informasi lowongan, tujuan, pencabutan peraturan lama, penghargaan, dan sanksi.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap Bapak/Ibu/Saudara/Saudari dapat memahami secara jelas isi dari peraturan ini dan bagaimana peraturan ini akan diterapkan dalam kegiatan sehari-hari,” katanya.
Disampaikan bahwa tingkat pengangguran di Siantar dalam kurun waktu 2022-2024 masih menunjukkan angka yang tinggi walaupun telah terjadi penurunan. Tahun 2022 angka pengangguran di Kota Pematangsiantar berada pada angka 11,50 persen, tahun 2023 sebesar 9,36 persen, dan tahun 2024 8,00 persen. Dimana penyumbang TPT tertinggi berada pada kelompok usia 25-29 tahun dengan tingkat pendidikan SMA dan SMK.
Pemko Pematangsiantar melalui Disnaker berupaya mengatasi masalah tersebut melalui penyelenggaraan pelatihan keterampilan kerja, untuk membekali pencari kerja dengan keahlian yang dibutuhkan dunia kerja, peningkatan kewirausahaan dengan mendorong masyarakat untuk menjadi pengusaha melalui pelatihan, dan mengadakan program bursa kerja (job fair) yaitu mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Juga dengan memfasilitasi perusahaan dengan menyediakan aula Disnaker Kota Pematangsiantar sebagai tempat rekrutmen bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.
“Kami berharap, setelah pelaksanaan kegiatan ini, ke depannya kami dapat memberikan pelatihan keterampilan kerja yang lebih relevan dengan kebutuhan perusahaan Bapak dan Ibu sekalian dengan mempermudah akses informasi lowongan pekerjaan,” sebutnya.
Wesly berharap para peserta sosialisasi aktif bertanya dan memberikan masukan agar pemahaman semakin mendalam.
“Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak sangat kami harapkan dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang, dalam laporannya menerangkan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja, dengan menciptakan satu kesatuan pasar kerja yang efektif.
Dimana pihaknya akan mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan, serta pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan; serta memastikan pemberi kerja memahami kewajiban mereka untuk melaporkan lowongan pekerjaan sehingga pencari kerja dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk memperoleh pekerjaan.
Robert juga memaparkan, saat ini penduduk usia kerja di Kota Pematangsiantar 211.432 jiwa. Jumlah angkatan kerja: penduduk usia kerja yang bekerja atau pencari kerja 151.861 jiwa (tingkat partisipasi angkatan kerja 71,82 persen. Penduduk bekerja 139.719 jiwa. Jumlah pengangguran terbuka 12.142 dengan TPT 8 persen.
“Peserta kegiatan seluruhnya 100 perusahaan dari sektor industri, keuangan (perbankan, perdagangan dan jasa, serta kesehatan.
Narasumber berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Agung Sayudi SPsi MM dan Citra Anggraini SKom MM.
Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala Bappeda, Dedi Idris Harahap, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Johannes Sihombing, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pematangsiantar, para pimpinan perusahaan di Kota Pematangsiantar, dan para pimpinan perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Provinsi Sumatera Utara. (PR/nda)




















