Oleh: M Adil Saragih, Ketua Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik (APPKP) Kabupaten Simalungun.
Pembangunan sumur bor di kompleks SKPD Pamatang Raya di tahun 2026 ini, bisa ditangkap sebagai isyarat bahwa Pemkab Simalungun tak percaya lagi terhadap kemampuan PDAM Tirta Lihou dalam menyuplai air — bahkan untuk sekedar ke lingkungan perkantoran pemerintahnya sendiri. Isyarat tragis ini sekaligus menggaungkan kembali pertanyaan publik, tentang bagaimana sebenarnya kualitas pelayanan PDAM Tirta Lihou selama ini.
Di saat pemkab yang memiliki PDAM ternyata harus membangun sumur untuk kompleks perkantorannya sendiri, juga memunculkan pesan bahwa kualitas solusi yang ditempuh bukanlah memperkuat pelayanan perusahaan daerah. Melainkan, sesuatu yang tidak visioner, yakni mencari sumber air alternatif di luar sistem pelayanan PDAM.
Lantas untuk apa PDAM Tirta Lihou dipertahankan dan dikembangkan jika kompleks perkantoran pemerintah sendiri harus mencari alternatif pasokan air?
Namun persoalan ini tidak boleh berhenti pada dugaan ketidakpercayaan semata. Pemkab Simalungun juga perlu menjelaskan secara terbuka apa alasan pembangunan sumur bor tersebut. Apakah karena pasokan air PDAM tidak mencukupi, distribusinya tidak lancar, kualitas airnya tidak memenuhi kebutuhan, atau memang terdapat pertimbangan teknis lainnya.
Selain karena kewajiban untuk terbuka kepada masyarakat, penjelasan itu juga diperlukan agar jangan sampai anggaran daerah terus digunakan untuk membangun infrastruktur alternatif tanpa terlebih dahulu mengevaluasi akar persoalan sesungguhnya pada sektor pelayanan air bersih.
Pembangunan sumur bor mungkin dapat menjadi solusi teknis. Akan tetapi, dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, proyek ini juga harus menjadi bahan evaluasi bagi PDAM Tirta Lihou dan pemerintah daerah sebagai pemiliknya.
Jangan sampai pemerintah sibuk membangun sumur bor, tetapi lupa membenahi persoalan pelayanan air bersih. Jangan sampai kantor pemerintah memiliki sumber air sendiri, sementara masyarakat justru masih berjuang mendapatkan air yang layak dan berkelanjutan.
Kita harus tahu, ukuran keberhasilan pemerintah bukan sekadar berapa banyak proyek yang dibangun, melainkan seberapa baik pelayanan publik dikelola dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
/Simalungun, 21 Oktober 2026.


















