Siantar — Merespons keluhan masyarakat yang meresahkan keberadaan spanduk dan poster peserta Pemilu yang merusak estetika kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pematang Siantar kembali melakukan penertiban, Minggu (12/11/2023).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP, Pariaman Silaen SH, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johannes Sihombing S.STP, MSi. Dimulai dari kawasan Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sangnaualuh Damanik, Jalan Sutomo, Jalan Sisingamangaraja, dan ke Jalan Gereja.
Kepala Satpol PP Pematang Siantar, Pariaman Silaen, menerangkan bahwa penertiban atribut peserta pemilu yang dilakukan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana belakangan telah banyak masyarakat yang meresahkan hadirnya poster-poster dan spanduk peserta pemilu yang dianggap telah merusak estetika kota. Poster-poster dan spanduk itu dipajang dan dipaku di batang-batang pohon, di tiang-tiang lampu jalan, maupun di tiang listrik.
“Atribut yang dibersihkan yakni yang dipasang di fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan umum, sekitar tempat pendidikan,” katanya.
Penertiban itu, lanjutnya, juga berdasarkan hasil dari zoom meeting atau rapat virtual perihal “Pemantapan Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakat dalam Menjaga Stabilitas Sosial Politik, Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum”, antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.
“Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut dan tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan,” terang mengenai hasil rapat tersebut.
Pariaman menambahkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini saja.
“Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan,” terangnya.
“Penertiban seluruh tanda gambar peserta Pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota yang pada fisilitas umum yang berpotensi mengganggu estetika, kebersihan, dan keamanan. Penertiban ini sesuai dengan tugas kami dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, kami melakukan penertiban tanpa pilih bulu,” tambahnya.
Selanjutnya, penertiban terhadap tanda gambar peserta Pemilu ini akan dilakukan secara bersama-sama dengan lembaga penyelenggara Pemilu dan institusi kepolisian, besok, Senin 13 November 2023.
Foto-foto penertiban:
[PR/nda]
	    	
		    


























