isiantar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar mengklaim akan merobohkan bangunan ruko dan perumahan Syalom Residence di Jalan Melanthon Siregar, jika pihak developer tidak juga menghentikan kegiatan pembangunannya.
“Surat Teguran Pertama sudah kita kirim, nanti jika sampai surat teguran ketiga tidak juga digubris, ya kita akan robohkan bangunannya,” kata Robert Samosir, Kakan Satpol PP Kota Siantar, Senin sore (3/3/2017).
Sebagaimana diketahui, pihak developer mendapat surat teguran dari Satpol PP setelah adanya konfirmasi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) jika Syalom Residence dibangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penegakan Perda lewat rembug?
Selain Syalom Residence yang belakangan sangat mencuat kepermukaan, Robert Samosir juga mengakui bahwa banyak bangunan lainnya khususnya perumahan di Kota Siantar yang dipastikan dibangun dengan menyalahi aturan seperti tanpa IMB atau tidak sesuai dengan aturan tata ruang.

Saking banyaknya bangunan tersebut Robert menggangap perlu untuk mengundang Tim Terpadu Penegakan Perda guna membahas cara mengambil tindakan.
“Karena banyak persoalan terkait perumahan, kita akan undang tim penegakan perda untuk membahas bagaimana penegakan Perda terhadap perumahan-perumahan bermasalah, sehingga kita bisa ambil tindakan ke depan,” ungkap Robert.
Merespon pernyataan Robert ini, warga berharap pertemuan tim terpadu nantinya benar-benar fokus membahas tindakan yang akan dijatuhkan terhadap perumahan-perumahan yang telah melanggar.
“Karena kita dengar ada juga politisi-politisi di kota ini yang berbisnis properti dan perumahannya itu melanggar aturan. Jadi kita harap jangan jadi rembug nego-nego lah(kolusi, red),” ujar Ferri, salah seorang warga Jalan Melanthon Siregar. [nda]



















