Siantar — Penertiban bangunan yang melanggar aturan di Kota Siantar tampaknya masih sekadar tajam ke masyarakat ekonomi bawah. Catatan menunjukkan pembongkaran kios-kios sekitar trotoar telah berulangkali dilakukan, penggusuran lapak-lapak PKL juga rutin dan turut dipublikasikan. Sementara, untuk bangunan mewah milik pengusaha, sikap yang muncul kebanyakan cuma sebatas memberi pernyataan bahwa pemko telah atau akan melayangkan teguran ke pengusaha tersebut.
Komparasi ini menjadi semakin ironis karena beberapa bangunan milik pengusaha yang melanggar aturan itu, oleh beberapa pejabat justru dijadikan sebagai tempat tongkrongan mereka.
Penelurusan isiantar.com atas bangunan-bangunan yang melanggar aturan di kota ini, menemukan informasi bahwa Kompleks Megaland merupakan salah satu kompleks yang bangunannya paling banyak melanggar IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Namun kata sumber yang menyampaikan informasi ini, secara keseluruhan penertiban bangunan-bangunan milik pengusaha yang melanggar aturan di kota ini sudah hampir mustahil dilakukan. Hal itu disebabkan kesan KKN yang masih kental di setiap instansi yang berkewenangan untuk persoalan ini. Dan situasi ini sudah berlangsung lama.
“Kalau ada bangunan yang mau ditertibkan, si pemilik bangunan akan marah, ‘kenapa bangunanku aja yang kalian urusi, kenapa bangunan yang itu gak kalian bongkar?’ Si pengusaha itu akan menyebut banyak bangunan lain yang melanggar aturan kayak bangunannya, sampai si pejabat yang menegurnya itu jadi ciut dan sungkan. Gak jadilah diapa-apain (bangunannya),” ungkap sumber.
Saat ditemui isiantar.com, pejabat yang membidangi penerbitan IMB di Pemko Siantar, tidak membantah informasi ini. Namun ia menampik jika pengawasan dan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi IMB tersebut menjadi bagian dari tugas mereka.
“Kami hanya sampai memastikan gambar (di dokumen IMB) tidak melanggar, alias pengawasan sebelum (bangunan tersebut) dibangun. Persoalan setelah dibangun, apakah tidak sesuai dengan gambar, itu urusan pengawasan di Dinas PU,” ujar Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Naek M Tambunan, 5 Februari lalu.

“Kalau kami sudah keluarkan IMB nya, kami gak perhatikan lagi, karena banyak (pekerjaan) yang baru. Pengawasan itu tidak di kita, tapi di PU,” salah seorang stafnya yang bermarga Lumbangaol, menimpali.
Jadi Tempat Tongkrongan Pejabat
Penambah miris realita banyaknya bangunan yang melanggar IMB di Kota Siantar adalah masyarakat bisa melihat langsung bangunan-bangunan tersebut, khususnya yang beroperasi sebagai cafe atau atau rumah makan, justru sering dijadikan tempat tongkrongan oleh beberapa pejabat.
Dan di depan tongkrongan-tongkrongan yang melanggar aturan tersebut terlihat bahwa pedagang-pedagang kaki lima yang pernah ada di trotoar atau di beram jalan di depannya, sudah digusur. Dan trotoar tersebut telah berobah fungsi jadi tempat parkir pengunjung, termasuk tempat parkir para pejabat-pejabat tersebut.
PU Akui Banyaknya Pelanggar Jadi Dilema
Informasi banyaknya bangunan melanggar IMB di kompleks Megaland dibenarkan pejabat pengawasan di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sejauh ini dikatakannya bahwa salah satu pemilik bangunan itu sudah mereka tegur. Dan nantinya bila surat teguran tak diindahkan, maka Dinas PUPR akan melayangkan surat teguran selanjutnya.
Namun, bila surat itu diindahkan, maka surat teguran yang sama akan mulai diarahkan ke bangunan-bangunan yang lain yang juga menyalahi yang ada di kompleks tersebut.
“Sebenarnya itu memang jadi dilema juga, karena seakan-akan pilih kasih,” kata Henry J Musa, Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PUPR, Selasa 3 Maret kemarin.
Dalam melakukan kerja pengawasan terang Musa, pihaknya mempunyai delapan tim. Satu tim untuk satu kecamatan. Tim ini bertugas memantau bangunan yang ada di kota ini memastikan bangunan-bangunan tersebut tetap sesuai dengan gambar pada dokumen IMB.

Suzuya, Vonna ,YY akan Ditegur
Musa menyampaikan sejauh ini pelanggaran yanh paling banyak ditemui tim ini di lapangan adalah pelanggaran garis sempadan bangunan. Dan terhadap beberapa bangunan yang sudah ditemukan melakukan pelanggaran jenis ini, pihaknya akan segera melayangkan surat teguran. Beberapa bangunan yang akan ditegur itu diantaranya Suzuya, Cafe Vonna, dan rumah makan YY.
Saat disinggung soal keberadaan sebuah bangunan di Jalan Gereja yang kini masih dalam proses pembangunan namun tampak sudah menyalahi, Musa yang setelah diperlihatkan foto bangunan tersebut berpendapat jika bangunan itu memang disinyalir telah melanggar IMB.

Maka pihaknya kata Musa, akan melakukan monitoring ke bangunan yang letaknya di salah satu titik keramaian yang juga berdekatan dengan salah satu warung tempat tongkrongan beberapa pejabat tersebut. [nda]
Baca juga:
Proyek Amburadul Sejak Tahap Perencanaan, Dinas PUPR Minta Maaf
Satpol PP Segera Miliki Penyidik, Pelanggar Perda Bisa Disidang
Pemko Dinilai Berkontribusi atas Perusakan DAS
Bertahun Desakan Bongkar Tak Digubris Pemko, Tempat Ini Jadi Sumber Rumor Perempuan Muda dan Narkoba




















