isiantar.com – Setidaknya sudah terhitung tiga bulan sebuah videotron yakni media yang menayangkan video iklan, berhasil mencuri perhatian masyarakat Pematangsiantar, Sumut. Bagaimana tidak, videotron yang menjadi media iklan sejenis satu-satunya yang ada di kota kecil ini didirikan di satu sisi paling strategis yakni di tepi jalan Sutomo menghadap gerbang masuk Lapangan Adam Malik.
Lebih jelas mengenai tempat berdirinya videotron ini, selain juga hanya berjarak sekitar 30 meter dari gerbang masuk ke kantor walikota, juga berada persis di sisi Taman Bunga yang adalah pusat keramaian. Warga kota pasti tahu bila kawasan ini adalah kawasan lalu lalang pejalan kaki, utamanya pelajar yang ingin pergi atau pulang sekolah, ataupun untuk tujuan lainnya semisal mengikuti ektra kurikuler Paskibra di dalam Lapangan Adam Malik.
Ukuran layar yang cukup lebar — untuk ukuran persimpangan jalan tersebut –, resolusi gambar yang tinggi yang menghasilkan blitz yang tajam, adalah logis membuat orang-orang yang melintas akan melirik untuk melihat lebih jelas tayangan videotron tersebut.
Namun, meski keberadaannya mencolok dan normalnya pasti akan terlihat juga bagi para ASN pun pejabat pemko yang pernah masuk ke Balai Kota, hingga kini diketahui belum satu pun pejabat yang memberi tanggapan atau penilaian akan efek keindahan atau kajian estetis atas videotron tersebut.
Ataupun sekadar tanggapan yang berdasar pada Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 503 Tahun 2017 perihal larangan iklan produk tembakau di tujuh jalan utama yakni Jalan Sutomo, Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Jalan MH Sitorus, Jalan H Adam Malik, Jalan Kartini dan Jalan Jendral Sudirman. [nda]




















