isiantar.com – Tim terpadu Penegak Peraturan Daerah (Perda) yang dikomandoi Satpol PP Kota Pematangsiantar membongkar baliho berukuran 6 x 12 meter yang berdiri di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Rambung Merah, Jumat pagi (31/9/2018).
“Tiga jam kami membongkar baliho yang satu itu saja. Izinnya tidak diperpanjang, atau sudah kadaluarsa. Melanggar Perwa nomor 19 tahun 2016 tentang ijin reklame,” kata Abidin Damanik SH, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Pematangsiantar, menerangkan.

Sebelumnya, lanjut Abidin, Satpol PP sudah melayangkan surat teguran kepada pihak pemilik baliho, yakni CV MBM (Maju Bersama Motor), sebanyak tiga kali.
“Surat teguran ketiga sudah kita layangkan seminggu lalu. Artinya, melalui surat teguran itu, kita sudah memberikan kesempatan kepada pihak pengusaha untuk membongkar sendiri atau memperpanjang izinnya,” jelas Abidin mengakhiri. [nda]




















