isiantar.com — Sikap walikota Siantar, Hefriansyah, yang memberi tiga jabatan sekaligus kepada seorang ASN bernama Zainal Siahaan, dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap masyarakat khususnya terhadap birokrat di kota ini.
Diketahui, Zainal Siahaan, sebelum dilantik menjadi Ketua Dewan Pengawas (DP) PDAM pada 11 Juni 2019 lalu, menjabat sebagai Asisten II Pemko yang-sekaligus Plt Kepala BKD. Maka dengan pengangkatannya sebagai Ketua DP PDAM, dirinya resmi merangkap tiga jabatan.
“Itu bentuk penghinaan dia (Hefriansyah) terhadap kecerdasan publik secara umum dan secara spesifik penghinaan dia terhadap birokrat di kota ini. Seolah-olah sudah tidak ada lagi birokrat yang pantas untuk menduduki jabatan untuk posisi-posisi yang dimonopoli Zainal itu,” kata Daulat Sihombing, Ketua Sumut Watch, Selasa (18/6/2019).
Daulat yang sudah cukup lama dikenal sebagai pengamat pemerintahan dan aktivis anti korupsi di Siantar mensyinyalir sikap Hefriansyah memberi tiga jabatan kepada Zainal bertendensi KKN bukan prestasi. Dan hal itu menurutnya membuat masa pemerintah Hefriansyah saat ini, menjadi masa dimana tingkat KKN tertinggi sepanjang sejarah kota Siantar.
“Dan apa yang dilakukannya itu menunjukkan inilah tingkat KKN yang terburuk sepanjang sejarah pemerintahan kota Siantar. Tingkat KKN yang sangat parah dan terang-terangan,” kata Daulat.
Hefriansyah sendiri sebelumnya merupakan pasangan calon wakil walikota dari incumben Hulman Sitorus di Pilkada 2015 lalu. Saat itu banyak pihak sudah menilai sosok Hulman akan dengan menang dengan mudah meski pasangannya belum dikenali publik secara luas.
Terbukti Hulman-Hefriansyah menang. Namun karena Hulman meninggal dunia sebelum dilantik, Hefriansyah akhirnya menduduki jabatan walikota. [nda]
Baca juga:
Esron Tertinggi, Budi Utari Terendah
Komitmen Politik Hefriansyah di Hadapan Jenazah Hulman Sitorus




















