Siantar — Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri di Siantar terindikasi menyelewengkan Dana BOS.
Adapun modus operandi yang ditemukan pada indikasi penyelewengan ini; pertanggungjawaban Dana BOS tidak sesuai dengan kondisi senyatanya (ini ditemukan di SMPN 3, 4, 5, 7, 8, & 12) yang melibatkan dana sebesar Rp 860.269.550, kemudian, belanja Dana BOS belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan (SMPN 1, 2, 6, 7, 8, 9, 10, 11, & 13) yang melibatkan dana sebesar Rp 1.518.038.500.
Temuan BPK ini menjadi salah salah satu yang sampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Pengantar Nota Keuangan Walikota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, di Gedung Harungguan, Senin sore (20/7/2020).
Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan Walikota perihal temuan BPK ini, meliputi, penjelasan tentang tindakan konkret yang telah dikenakan terhadap seluruh Kepsek tersebut, serta upaya pengembalian dana yang telah dilakukan.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan Walikota Hefriansyah Noor terhadap menurunnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2019. Dimana rata-rata realisasi PAD di 2019 pada setiap sektornya, hanya sebesar 36 persen. [nda]




















