isiantar.com – Kasus dugaan pemerasan terhadap 11 orang Kepala SMP Negeri yang dilaporkan salah satu LSM ke Kejari Pematangsiantar pada tahun 2017 lalu hingga kini belum menemukan titik terang. Meski semua pihak yang diduga terkait kasus ini — termasuk diantaranya pejabat pemko bernama Zainal Siahaan — telah diperiksa, namun kejaksaan belum juga menetapkan tersangka atau pun memutuskan menghentikan kasus ini.
Kajari Pematangsiantar Ferziansyah Sesunan yang diwawancarai usai mengikuti kegiatan di Ruang Data Pemko, Selasa (26/6/2018), membenarkan hal ini.
Ferdiansyah mengatakan hingga kini kasus dugaan pemerasan terhadap Kepsek tersebut masih tetap di proses penyidikan.
“Masih jalan, masih jalan itu,” kata Ferziansyah.
Dikonfrontir dengan adanya regulasi yang mengatur soal batas waktu untuk penanganan perkara, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan, Ferziansyah menampiknya.
“Bukan undang-undang, cuma ada secara ini aja, supaya jangan berlarut-larut begitu dikasih batasan waktu, tapi kita masih mau gunakan anu, yang ada aja dulu,” jawabnya.
Bantah Ada Elit Berinisial H yang Bertamu ke Rumahnya soal Kasus Ini
Kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepsek yang telah mencoreng wajah dunia pendidikan di kota ini masih terus menjadi perhatian banyak pihak.
Menurut seorang sumber yang ikut mengamati perjalanan kasus ini, pada suatu pagi di awal tahun 2018 yang lalu ada seorang elit pejabat berisial H yang mendatangi rumah dinas Kajari dengan maksud untuk mempengaruhi penanganan kasus ini.
Ketika informasi ini dikonfirmasi pada Ferziansyah sore itu, dia membantahnya.
“Ah, belum pernah dia (elit berinisial H itu) sekalipun ke rumah saya, jangan-jangan enggak tahu dia rumah saya,” katanya. [nda]




















