isiantar.com – Terhitung dua pekan pasca dilantiknya 80 orang pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemko Pematangsiantar, nama-nama pejabat yang dilantik tersebut masih belum bisa diakses oleh publik. Dan ternyata bukan hanya untuk awam, sebab lembaga DPRD juga belum memiliki data tersebut.
Ketidaan data dan ketidaktahuan legislatif perihal nama-nama pejabat yang dilantik pada 20 April 2018 lalu, terungkap saat rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan Pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kamis sore (3/5/2018), di gedung DPRD.
Dalam rapat tersebut, Pansus meminta Kepala BKD Zainal Siahaan untuk menyerahkan daftar nama pejabat yang dilantik pada 20 April tersebut. Permintaan itu berdasar pada rumor tentang adanya empat orang ASN lulusan SMA yang dilantik menjadi Pejabat Pengawas atau Eselon IV, sementara hal itu tidak diperbolehkan oleh peraturan.
Merespon permintaan itu, Zainal Siahaan meminta waktu kepada Pansus untuk menunggu dimana salah seorang pegawainya akan terlebih dahulu mengambil daftar nama tersebut ke kantornya, sebab mereka tidak membawanya.
Akhirnya rapat diskors selama 30 menit. Selain daftar nama 80 pejabat yang baru dilantik, Pansus juga meminta Salinan Surat Rekomendasi dari Komisi ASN perihal pengembalian pejabat yang sempat dinonjobkan ke posisi semula, Surat Pimpinan DPRD yang menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN tersebut, Surat Gubernur perihal menolak pengangkatan Resman Panjaitan menjadi Penjabat (Pj) Sekda — yang disebut Zainal surat tersebut ada dan ia pernah membacanya, dan juga daftar nama 3 orang yang lulus seleksi terbuka untuk jabatan Sekda yang diserahkan Pansel kepada walikota.
Setelah rapat dilanjutkan kembali, BKD menyerahkan sebagian data yang diminta Pansus. Hal itu membuat Pansus tampak kecewa, rapat sempat berlanjut sekitar 20 menit hingga kemudian diputuskan diskors kembali dan akan dilanjutkan esok pada Jumat 4 Mei 2018 guna memberi waktu bagi BKD melengkapi data-data tersebut.
Sejumlah Rumor atas Ketidakterbukaan Pemko Mengenai Nama-nama Pejabat yang Dilantik
Sebagian besar publik menilai ketidakterbukaan pemko mengenai nama-nama pejabat yang dilantik sebagai hal yang tak lazim. Bukan hanya bagi awam, tetapi sejumlah ASN juga mengakui ketidaklaziman tersebut.
“Biasanya di situs resmi pemko pun kan diumumkan itu, dibuat beritanya. Ini kulihat tidak ada,” ujar salah seorang sumber dari kalangan ASN Pemko Siantar yang tidak ingin disebut namanya.
Selain perihal empat orang lulusan SMA yang dilantik menjadi Eselon IV sebagaimana diutarakan Pansus, rumor yang beredar di publik juga menyebut beberapa hal lain yang menyertai misteriusnya nama-nama pejabat yang dilantik tersebut. Diantaranya, bahwa ada pejabat yang sedang menjalani tugas belajar juga turut dilantik, bahwa hingga dua minggu pasca pelantikan SK Jabatan para pejabat yang dilantik belum juga diberikan.
“Para pejabat yang dilantik itu sudah berfungsi (bertugas) sesuai posisi mereka ditempatkan oleh pelantikan itu, tapi SK-nya belum diberikan. Harusnya kan itu sudah diberikan sama mereka karena itunya dasar turunya aturan yang mengikat soal tunjangan operasional mereka, tunjangan jabatan, dan lain-lain,” ujar narsumber lain. Narasumber ini juga menyampaikan kejanggalan yang dilihatnya saat prosesi pelantikan yang digelar pada 20 April lalu. “Yang melantik Togar (wakil walikota), yang membacakan nama-nama pejabat yang dilantik Sekda Budi Utari. Sementara biasanya kan yang membacakan itu Kepala BKD atau Kepala Sub Mutasi, bukan Sekda” ungkapnya.
Pada rapat Pansus di gedung DPRD sore itu, dari sebagian data yang akhirnya diserahkan oleh Kepala BKD, daftar nama 80 pejabat yang dilantik tersebut termasuk di dalamnya. Sayangnya, saat beberapa jurnalis meminta salinan atau sekedar ijin untuk memfoto daftar tersebut, Ronal Tampublon selaku Ketua Pansus tidak memperbolehkannya.
Zainal Siahaan Menyebut Kata “Mereka” untuk Menunjuk Penyusun Daftar Pejabat yang Dilantik
Diskorsingnya selama 30 menit rapat di sesi pertama tidak sekedar memberi waktu bagi BKD untuk mengambil daftar nama 80 pejabat yang baru dilantik, tapi juga untuk memberi waktu kepada Kepala BKD Zainal Siahaan berkonsultasi dengan Sekda, Budi Utari, untuk menjawab pertanyaan tentang mengapa ada empat ASN yang lulusan SMA dilantik menjadi Eselon IV.
Setelah skors dicabut dan dilanjutkan kembali, Zainal Siahaan pun langsung menyampaikan hasil konsultasinya dengan Sekda. “Bahwa pelaksanaan pelantikan yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, apabila ada indiakasi yang tidak memenuhi persyaratan akan kami konsultasikan kepada KASN. Dan bagi mereka yang memang tidak memenuhi persyaratan, maka akan kami ambil tindakan lebih lanjut, dikoreksi,” kata Zainal Siahaan.
Mendengar jawaban tersebut Wakil Ketua Pansus, Frans Bungaran Sitanggang, membalas dengan keraguan jika yang disampaikan Zainal Siahaan itu adalah merupakan hasil konsultasi dengan Sekda. Apalagi karena Zainal menyebut-nyebut nama lembaga KASN. “Ada koq surat KASN hingga saat ini tidakditindaklajuti, Pak, dan surat dari Ketua DPRD sampai sekarang juga tidak ditindaklanjuti, mohon penjelasan” ketus Frans.
Menjawab Frans, Zainal kembali memastikan bila yang disampaikannya itu merupakan benar-benar hasil konsultasi dengan Sekda. “Beliau menyampaikan, karena ada penafsiran mungkin terhadap PP 11 (Tahun 2017) itu, menurut mereka, ada yang pasal bunyinya menyatakan bahwa ‘bagi pejabat yang Eselon III yang tidak S1 diberi waktu lima tahun supaya S1’. Jadi, tafsir mereka, untuk yang SLTA juga demikian, tafsir mereka awalnya. Jadi nanti coba dikonsultasikan dulu, kita konsultasikan kembali, begitu disampaikan Pak Sekda. Dan apabila ada kekeliruan, namanya juga buatan manusia, akan dikoreksi kembali,” kata Zainal.
Mendengar penjelasan Zainal yang dalam untaian kalimatnya beberapa kali menyebut kata “mereka” untuk menyebut Sekda pun pihak yang memutuskan nama-nama pejabat yang dilantik, salah seorang anggota Pansus, Hendra Pardede, langsung meminta penjelasan lebih lanjut dari Zainal — yang notabene juga merupakan bagian dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) – tentang penyebutan kata “mereka” tersebut.
“Bapak kan (sebagai Kepala BKD) bagian dari Baperjakat? Koq jadi ‘mereka’ harusnya kan ‘kami’ karena itu kan satu kesatuan. Atau bapak memang tidak dilibatkan dalam penyusunan itu, atau bagaimana?” tanya Hendra kepada Zainal.
“Terimakasih, Kepala BKD memang salah satu Tim Penilai Kinerja tapi dalam penyusunan itu, ya kita memang tidak ikut di dalamnya,” balas Zainal
Melantik Pejabat Ala Test The Water?
Mencermati perjalanan rapat tersebut, Ketua Pansus sempat meminta masukan dari Tim Ahli, Riduan Manik.
Riduan Manik dalam catatannya atas rapat tersebut, salah satunya menyampaikan kritik keras atas bentuk jawaban yang disampaikan Zainal dalam menjawab tentang adanya indikasi pelanggaran peraturan dalam pelantikan pejabat tersebut.
“Saya lihat dari jawaban ‘kalau tidak sesuai akan kami tindak’. Jadi pertanyaannya, apakah memang untuk menilai (pejabat yang akan dilantik) itu tidak ada SOP-nya. Kan itu ada aturannya. Nanti kalau dikatakan KASN tidak sesuai (lagi), wah masa terus masuk ke lobang yang sama? Inikan (seolah) ujicoba. ‘Coba aja dulu, kalau lolos, gak apa-apa. Kalau gak ribut, gak apa-apa’. Wah, jangan lah gitu,” ujar Riduan. [nda]




















