Siantar — Lama tak terdengar tindak lanjut penanganan perkaranya, ternyata Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap Kepala-kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diduga dilakukan Rosmayana Marpaung dan Zainal Siahaan di tahun 2017 lalu.
Telah ditutupnya kasus ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede SH.
“Yang bisa saya infokan perkara itu di SP3 di bulan Juli 2018. Kalau di sini bahasanya (karena) tidak cukup bukti,” ujar Rendra, Kamis (25/11/2021).
Rendra yang diwawancarai di ruang kerjanya sembari memegang dokumen SP-3 tersebut, menolak berkomentar lebih lanjut karena ia masih baru menjabat Kasi Intel Kejari Siantar pada Mei 2021 lalu. Sementara SP-3 itu diterbitkan pada Juli 2018 lalu, saat Kajari dijabat oleh Ferziansyah Sesunan dengan Kasi Intel Hary Palar. [nda]




















