Siantar — Pilkada serentak 2020 di Kota Pematangsiantar diprediksi akan berlangsung tanpa keikutsertaan calon dari jalur perseorangan.
Prediksi ini beranjak dari fakta bahwa hingga per tanggal tanggal 15 Januari 2020 kandidat dari jalur perseorangan yang mendaftarkan petugas penghubungnya (LO) dan sudah dibimtek KPU untuk penggunaan aplikasi Sistem Pencalonan (Silon), masih hanya satu pasangan yakni Ojak Naibaho – Ismail Sikumbang. Sementara, sesuai jadwal tahapan, setiap pasangan dari jalur ini harus menyerahkan berkas dukungannya pada tanggal 19 hingga 23 Februari nanti.
Artinya, durasi untuk mempersiapkan berkas dukungan termasuk dalam bentuk file yang di-input di aplikasi Silon, kurang dari 40 hari lagi.
Sementara informasi diperoleh isiantar.com dari sumber yang memahami cara kerja aplikasi Silon mengatakan, dalam satu hari seorang operator maksimalnya hanya akan mampu meng-input sebanyak 200 data dukungan ke dalam aplikasi ini. Maka jika sisa waktu cuma tinggal 40 hari lagi, jumlah maksimal yang mampu dimasukkan si operator ke dalam aplikasi ditaksir hanya sebanyak 8.000 data dukungan.
KPU Siantar sendiri telah menetapkan jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan yakni sebanyak 17.910 dukungan. Dan itu semua sudah harus dimasukkan ke dalam aplikasi Silon.
“Kalau ada yang masih akan mendaftar dari jalur perseorangan, pengisian data Silon itu tidak akan terkejar lagi,” kata sumber ini, Rabu (15/1).
Ketua KPU Siantar Daniel Dolok Sibarani saat dikonfirmasi mengenai hal ini tidak sepenuhnya sepakat dengan pernyataan sumber tersebut.
“Kalau dibuat si calon tersebut lah misalnya operatornya di setiap kelurahan, kan masih bisa,” jawab Daniel.
Azman – Hermanto Belum Serahkan Mandat LO
Dalam konfirmasi itu Daniel juga menyampaikan bahwa KPU masih hanya memberikan Bimtek terhadap petugas penghubung dari pasangan Ojak Naibaho – Ismael Sikumbang. Sebab pasangan Azman – Hermanto belum juga menyerahkan mandat petugas penghubungnya.
“Sebenarnya kemarin sudah mereka serahkan mandatnya, tapi karena ada beberapa keterangan yang tidak mereka isi, kita kembalikan supaya diperbaiki. Sudah kita surati mereka, tapi sampai hari ini belum ada mereka serahkan agi sama kita,” jelasnya.
Lebih lanjut mengenai kewajiban bagi seluruh calon perseorangan, jika nantinya berkas dukungan telah diserahkan di bulan Februari, selanjutnya KPU akan melakukan serangkaian proses verifikasi terhadap dukungan tersebut. Termasuk verifikasi faktual. [nda]




















