Siantar — KPU Kota Pematangsiantar secara resmi menetapkan bakal pasangan calon Asner Silalahi dan Susanti Dewayani (PASTI) menjadi pasangan calon walikota dan wakil walikota Pematangsiantar di Pilkada 2020.
Keputusan ini tertuang dalam berita acara Nomor: 103/PL.02.2-BA/1272/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2020.
Surat keputusan itu dibacakan Ketua KPU Pematangsiantar Daniel Sibarani, didampingi seluruh komisioner lainnya, dalam rapat pleno tertutup, Rabu (24/9).
Devisi Teknis KPU Pematangsiantar Gina Ruth Fefiliana Ginting usai penetapan menjelaskan, untuk tahap selanjutnya, yang akan dilakukan adalah penentuan posisi tata letak gambar Paslon Asner-Susanti. Bukan pencabutan nomor urut sebagaimana biasanya sebab pilihan kali ini adalah antara Paslon tunggal dan kotak kosong.
“Besok digelar sekitar pukul 14.00 WIB dan diadakan dengan terbatas. Tidak boleh melebihi jumlah yang sudah ditetapkan karena harus mematuhi protokol kesehatan. Tapi di luar yang diperbolehkan masuk ruangan tetap bisa mengikuti acara lewat live streaming. Itu kita adakan,” katanya.
Sementara PASTI mengaku bersyukur atas penetapan tersebut.
Asner Silalahi secara pribadi berterimakasih kepada seluruh masyarakat Siantar, kepada tim, dan juga seluruh pengurus partai atas dukungan dan doa yang diberikan kepada pasangan PASTI.
Asner juga meminta doa dan berharap seluruh masyarakat menerima kehadiran mereka sebagai Paslon tunggal untuk menang di hari pemilihan 9 Desember nanti. [nda]




















