isiantar.com – Bawaslu Kota Pematangsiantar mulai melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Rabu (12/12/2018).
Oleh penertiban ini, sejumlah APK, termasuk stiker yang ditempel di badan mobil, diminta untuk dicabut oleh pemiliknya.
Proses penertiban di hari pertama — dari tiga hari yang dijadwalkan Bawaslu — ini tidak berjalan mudah. Para pemilik APK, khususnya pemilik kendaraaan yang ditempeli APK, tampak menunjukkan resistensi atau ekspresi perlawanan terhadap penertiban tersebut, meski akhirnya mereka menurutinya.

Penertiban ini dimulai jam 9 pagi denga melibatkan KPU, Satpol PP, Dishub, dan Satlantas Polres.
“Kita lakukan penertiban kepada mobil branding maupun stiker yang menyalahi aturan, baik aturan pemilu maupun undang-undang lalu lintas,” kata Ketua Bawaslu Sepriandison Saragih di sela kegiatan penertiban tersebut. Lebih lanjut ia menyerukan, “berkompetisi dengan baik, rebutlah hati rakyat sesuai peraturan yang sudah berlaku di negara ini secara umum”. [nda]




















