isiantar.com – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Siantar Selatan, Pematangsiantar, Sumatera Utara, melakukan penyebaran lembar pengumuman rekuitmen Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) untuk agenda pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur 2018.
Brosur pengumuman yang ditempelkan di seluruh kantor kelurahan di wilayah kecamatan Siantar Selatan tersebut, Jumat (29/12/2017), berisi keterangan mengenai jadwal dan persyaratan bagi setiap calon pendaftar.
Diantara persyaratan yang tertera dalam pengumuman ialah setiap pendaftar wajib berpendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara.
Bagi para calon pendaftar dipersilahkan untuk melakukan pengambilan formulir pendaftaran sejak tanggal 2 hingga 8 Januari 2018 di kantor Panwascam Siantar Selatan yang beralamat di Jl.Sidamanik No.15 Kecamatan Siantar Selatan.
“Pendaftar tidak dipungut biaya apapun,” jelas Ketua Panwascam Siantar Selatan, Erwin E Simbolon Ssi, saat diwawancarai.
Lebih rinci, Erwin menjelaskan, perekruitan PPL dilaksanakan sesuai dengan surat PANWASLIH Kota Pematangsiantar bernomor 138/PANWASLIH-30/KP01.00/12/2017, tertanggal 27 Desember 2017, perihal Instruksi Pembentukan Pengawas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).
Meski tidak dipungut biaya sama sekali, namun setiap pendaftar diwajibkan membuktikan dirinya bebas dari penyalahgunaan narkotika dengan membawa surat keterangan dari lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi kita akan sampaikan pada tanggal 10 Januari 2017. Kemudian setelah seluruh tahapan seleksi selesai, kita akan menggelar acara pelantikan PPL di tanggal 17 Januari 2018,” jelas Erwin.
Terakhir, bila ada pihak yang masih membutuhkan penjelasan tambahan mengenai rekruitmen PPL ini, pihaknya sangat terbuka untuk menjawab secara langsung di kantor Panwascam. [win]




















