isiantar.com – Mengingat pelaksanaan pemilihan umum Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 tinggal 35 hari lagi. Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar melaksanakan tahapan perekrutan Pengawas TPS.
Ditemui di ruang kerjanya, selasa (22/5), Henry Marulitua Purba, SH selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba menjelaskan, bahwa tahapan perekrutan Pengawas TPS itu akan dimulai sejak tanggal 21 Mei hingga tanggal 2 Juni 2018.
“Sekarang sudah masuk tahapan pengambilan formulir. Dan pada tanggal 31 Mei nanti kita akan umumkan hasil penelitian berkas para calon pengawas tersebut,” kata Henry sembari mengatakan bahwa setelah seleksi berkas, selanjutnya pihaknya akan melakukan tes wawancara, sebelum kemudian diplenokan dan dilantik sebagai Pengawas TPS.
Kata Henry, bila tidak ada kendala, Pengawas TPS terpilih dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 3 Juni 2018. Dan mereka yang terpili8h tersebut akan bekerja melakukan tugas-tugas pengawasan pemilihan hingga tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Disinggung soal tugas dan wewenang Pengawas TPS, Henry menyebut salah satu tugasnya adalah untuk mengawasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara. “Bila ada pelanggaran, Pengawas TPS harus bertindak di area TPS. Mereka harus melaporkan temuan pelanggaran yang ditemukan ke kita (Panwascam Siantar Martoba red)”, kata Henry menyebut temuan itu akan segera ditindaklanjuti Panwascam Siantar Martoba.
Ditambahkan rekannya, Wenpriadi, yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran, Pengawas TPS nantinya diharapkan dapat bekerja sama dengan Panwaslu Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan dalam memberi pelayanan pengawasan untuk menciptakan rasa keadilan hukum dalam pemilu tersebut.
“Mereka inilah (Pengawas TPS) ujung tombak kita dilapangan, ditambah dengan pengawasan warga,” jelas Wenpriadi.
“Perekturan ini sudah kita umumkan. Pengumumannya sudah kita tempel di kantor Lurah dan di warung-warung partisipatif pengawasan kita”, tambah Ryan Anggara yang juga komisioner Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba.

Menurut Ryan, salah satu syarat untuk menjadi Pengawas TPS adalah harus Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kecamatan Siantar Martoba. “Umurnya harus penuh 25 tahun, kemudian minimal lulusan SMA sederajat, mampu atau cakap dalam melakukan tugas-tugas pengawasan,” ujarnya. Dan bagi warga Kecamatan Siantar Martoba yang berminat bisa datang ke kantor Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba yang beralamat di Jl Sumber Jaya II No. 38 Blok Gadung untuk mengambil formulir pendaftaran.
Terakhir, Henry menambahkan, sebelum nantinya melalui seleksi wawancara, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan mutu pengawas pemilu yang lebih baik lagi. [ery]




















