isiantar.com — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Samosir dari sektor restribusi Objek Wisata, Hotel/Restoran dan Bar pada tahun 2018 hanya sebesar Rp. 1,8 miliar.
Angka itu terlihat dalam data yang dipublikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) lewat buku Kabupaten Samosir dalam Angka 2019 yang dirilis pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu.

Sayangnya buku tersebut tidak memuat berapa realisasi dana yang telah dikeluarkan pemkab yang mengusung konsep pembangun berbasis pariwisata dan pertanian ini, untuk sektor pariwisata tersebut.
Contoh pemuatan realisasi dana yang dikeluarkan untuk pembangunan sektor pariwisata bisa dilihat dalam buku Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dalam Angka 2019 seperti gambar di bawah ini.





















