Siantar — Persetujuan Ranperda P-APBD TA 2022 Kota Pematang Siantar untuk disahkan menjadi Perda yang telah dilaksanakan lewat sidang paripurna Kamis (29/9/2022) lalu, masih menyisakan sejumlah gosip di sejumlah kalangan. Pasalnya, pada saat proses pembahasan ada momentum dimana ada dua agenda rapat yang dikabarkan digelar DPRD secara ekspres, atau dalam durasi yang terlalu singkat.
Dua agenda dimaksud yakni agenda Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Badan Anggaran yang durasi kedua rapat ini cuma digelar dalam satu hari, yakni dari pagi hingga sore pada Rabu 28 September 2022.
Selain tidak lazim dibandingkan dengan durasi pembahasan agenda serupa pada tahun-tahun sebelumnya, banyak pihak juga menilai bahwa durasi rapat tertutup yang cuma satu hari tersebut nyaris mustahil untuk bisa meneliti kompleksitas anggaran yang dibahas.
Tetapi, ada juga beberapa pihak yang menilai bahwa rapat di DPRD tidak bisa dilihat dengan merujuk pada logika antara kompleksitas dan perkiraan durasi yang wajar. Sebab di lembaga politik ini dimungkinkan munculnya aspek-aspek lain.
“Gak bisa gitulah melihatnya. Tiap rapat itukan tergantungnya. Ya tergantung apa aja, bisa,” ucapnya. [nda]




















