Siantar — Menyusul berdirinya kembali panggung dan sejumlah stan di dalam Lapangan Adam Malik sejak Rabu (5/12) kemarin yang dikabarkan untuk keperluan acara sebuah korporasi berbentuk bank, masyarakat kota Siantar kembali mempertanyakan niat Pemerintahan Kota (Pemko) untuk menghentikan polemik terkait penggunaan lapangan tersebut.
Sebab diketahui polemik terkait penggunaan lapangan ini sudah berlangsung cukup lama dan sudah “memakan beberapa korban”. Termasuk diantaranya Judika Sihotang yang konsernya dibatalkan pada Oktober 2018 lalu, dan dibubarkannya kegiatan bazar pada bulan Oktober kemarin.
Sebelumnya, penelusuran yang dilakukan isiantar.com sejak tahun 2017 lalu telah menemukan bahwa polemik tersebut terjadi akibat masih dibukanya ruang debat terhadap kata “kemasyarakatan” yang ada di pasal (3) huruf (d) Perda nomor 15 Tahun 1989 Tentang Nama dan Fungsi Lapangan Haji Adam Malik, yang menyebut bahwa salah satu fungsi lapangan tersebut adalah untuk “kegiatan kemasyarakatan”.
Sebagian orang termasuk beberapa diantaranya pejabat terkait pemko menganggap kata “kemasyarakatan” dalam pasal itu berarti setiap orang yang menjadi bagian dari masyarakat. Alias, siapa saja boleh menggunakannya.
Namun, sebagian lagi, menganggap bahwa kata kemasyarakatan itu merupakan pemisah antara masyarakat dalam komunitas sosial maupun adat budaya, dengan masyarakat korporasi atau perusahaan. Artinya, kegiatan korporasi, dan kegiatan-kegiatan komersil atau yang merupakan bagian dari tujuan komersil, tidak dibenarkan menggunakan lapangan tersebut.
Salah seorang yang turut memberikan pendapat atas polemik ini ialah praktisi hukum Daulat Sihombing.
Daulat mengatakan kata “masyarakat” dalam “kemasyarakatan” adalah bersifat positioning yang ber-antonim atau berlawanan kata dengan “penguasa” atau “pengusaha”.
“Kalau kegiatan itu untuk mengambil manfaat, mengambil untung, berarti profit, berarti tidak benar lagi, dong. Itu sudah terjadi itu penyimpangan fungsi,” kata Daulat, Senin (5/11/2018) lalu.
Argumen yang selaras dengan pendapat Daulat ini sebelumnya juga tercatat sudah dipergunakan oleh tiga orang pimpinan DPRD ketika mendesak agar acara yang disponsori salah satu perusahaan di lapangan itu dibatalkan. Argumen ketiga pimpinan DPRD itu bisa dibaca di sini, dan alhasil acara itupun dibubarkan.
Upaya yang serius untuk mengakhiri polemik penggunaan lapangan ini terlihat mulai ditempuh ketika DPRD memanggil pejabat-pejabat pemko yang terkait untuk membahas polemik tersebut pemko pada November 2018 lalu.
Dua pimpinan DPRD yang diwawancarai usai pembahasan mengakui adanya kesalahpahaman dalam mendefinisikan kata kemasyarakatan yang ada di Perda tersebut, serta adanya kontradiksi antara Perda nomor 15 Tahun 1989 itu dengan Perda lainnya yakni nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, untuk menghentikan polemik yang pada satu kejadian sudah pernah membuat sekelompok massa turun membubarkan sendiri sebuah acara di lapangan itu, maka pimpinan-pimpinan DPRD ini mengatakan Perda terkait lapangan tersebut akan secepatnya direvisi.
“Memang hal itu sudah kita buka di rapat tadi. Di Perda itu kan ada ‘fungsi sosial kemasyarakatan’, itu tapi tidak jelas maknanya, sementara di Perda yang satu lagi ada disebutkan harga sewa lapangan dan Balai Bolon. Jadi itu akan kita revisi dan kita minta sampai revisi dilakukan tidak dibenarkan kegiatan yang berorientasi komersil di dalamnya,” kata Timbul Marganda Lingga, Wakil Ketua DPRD saat itu, yang diwawancarai usai pertemuan. “Iya, ada kontradiksi, dan itu kita akan revisi,” kata Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi yang diwawancarai terpisah.
Namun hingga kini sudah setahun berlalu, hingga panggung dan stan juga sudah kembali didirikan sejak Kamis lalu, revisi tersebut belum juga dilakukan. Bahkan saat kembali dikonfirmasi soal rencana revisi dan soal berdirinya panggung dan stan untuk acara korporasi tersebut, kedua pimpinan DPRD ini tidak memberikan jawaban.
Bagian Hukum Pemko Diminta Bekerja
Guna menghindari kontroversi dan polemik yang dimungkinkan juga terjadi pada Perda kota Siantar yang lainnya, selain lembaga DPRD, Bagian Hukum pemko Siantar juga disarankan agar dijabat oleh pejabat yang paham hukum serta aktif melakukan upaya koreksi demi terwujudnya keadilan dan ketentraman di masyarakat.
“Produk hukum yang bagus adalah produk hukum yang maknanya disepakati tunggal atau mono-tafsir dan tidak membuka ruang terhadap tafsir lain. Maka kita berharap untuk pejabat bagian hukum ini adalah orang yang memahami hal ini,” ujar H Purba, salah seorang warga.
Purba menguraikan salah satu dampak buruk dari produk hukum yang multi-tafsir yakni bisa membuat kecemasan masyarakat akibat ketidakpastian maknanya.
Selain itu juga akan memberi peluang bagi pejabat berkarakter oppurtunir untuk mempolitisasi maknanya, atau juga digunakan pejabat tersebut untuk mencari keuntungan materi lewat memelintir makna dengan memanfaatkan kekuasaan yang diamanahkan kepadanya. [nda]
Baca juga:
Tiga Pimpinan DPRD Desak Konser di Lap. Adam Malik Dibatalkan



















