isiantar.com – Tiga pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, mendesak agar kegiatan konser musik yang disponsori perusahaan rokok yang dikabarkan akan digelar di Lapangan Adam Malik pada Minggu siang (7/10), dibatalkan.
Desakan itu merujuk adanya keputusan DPRD di tahun 2016 berupa larangan menggelar kegiatan bersifat komersil di lapangan yang kerap dijadikan tempat upacara kenegaraan dan peringatan hari besar itu.
“Kita minta pemko tegakkan aturan, gak ada lagi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari situ, gak boleh lagi dikomersilkan. Supaya pemko membatalkan konser tersebut atau memindahkannya ke tempat yg tidak melanggar seperti ke Lapangan Horbo,” kata Wakil Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga, saat dihubungi Kamis (4/10/2018).
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Marulitua Hutapea yang diwawancarai terpisah Jumat (5/10).
Maruli menegaskan perihal adanya aturan yang melarang komersialisasi lapangan tersebut. “Lapangan Haji Adam Malik tidak bisa lagi dikomersilkan dan (karena, red) tidak lagi menjadi sumber PAD. Lapangan itu hanya bisa di pergunakan untuk kegiatan pemerintahan dan keagamaan,” tegas Maruli.
Desakan yang sama agar konser yang disponsori perusahaan rokok itu dibatalkan sebab ada aturan yang melarangnya, juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi.
Bahkan menurut Mangatas, jika terjadi kesepakatan antara pihak swasta atau pihak penyelenggara dengan pemko mengenai penggunaan lapangan tersebut untuk konser musik, maka kesepakatan itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum. [nda]