Siantar — Fraksi Golkar DPRD Kota Pematang Siantar menyindir Walikota Susanti Dewayani atas karakter tutur bahasanya yang dinilai tidak selaras dengan tindak kebijakannya.
Sindiran itu disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Pengantar Nota Keuangan Walikota Terhadap Ranperda Tentang P-APBD 2022, yang dibacakan Anggota Fraksi, Hendra Pardede, dalam sidang paripurna, Jumat (23/9/2022).
“Nota Pengantar Walikota Pematang Siantar sangat indah dan manis tutur kata dan bahasanya, serta dalam setiap kata sambutan Walikota sering menyampaikan tentang hubungan yang harmonis dan sinergis, tentang konsistensi serta komitmen dan sering mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Pematang Siantar, namun sangat disayangkan apa yang dikatakan tidak sesuai dengan fakta atau perbuatan.” Demikian salah satu poin yang dibacakan Hendra.
Di poin selanjutnya, Fraksi Golkar menyatakan menyayangkan pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan Susanti yang terjadi cuma berselang beberapa hari setelah ia dilantik menjadi Walikota defenitif.
“Kami juga sangat menyanyangkan kebijakan Sdri. Walikota Pematang Siantar yang baru beberapa hari sejak dilantik menjadi Walikota defenitif, namun sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Sdri. Walikota diundang Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Pematang Siantar yang pertama tanggal 5 September 2022. Dalam rapat tersebut menyatakan siap melaksanakan rekomendasi DPRD Kota Pematang Siantar tapi faktanya tidak demikian, sehingga DPRD mengundang kembali Sdri. Walikota untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua pada tanggal 19 September 2022, dengan agenda: – Tindak lanjut pembangunan GOR dan perpanjangan masa jabatan Direksi Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar, – Realisasi Serapan Anggaran Tahun Anggaran 2022, – Pelantikan Pejabat Struktural/Mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Namun kami sangat menyesalkan ternyata Sdri. Walikota Pematang Siantar tidak hadir tanpa ada pemberitahuan atau alasan yang jelas ke DPRD Kota Pematang Siantar. Sehingga muncul wacana DPRD akan menggunakan hak interpelasi terhadap Walikota Pematang Siantar. Walaupun kami Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pematang di sebenarnya tidak menginginkan hal wacana interpelasi tersebut,” beber Fraksi Golkar.
Sebelum menutup Pemandangan Umum Fraksinya, Golkar juga mengingatkan Susanti bahwa sesuai Undang-Undang, jabatan walikota bukanlah sebagai penguasa atau owner (pemilik) melainkan adalah sebagai pelayan masyarakat.
Sementara Fraksi lainnya yakni Fraksi PDI Perjuangan, dalam Pemandangan Umumnya meminta Susanti agar dalam tanggapannya nanti menjelaskan perihal program LiSA (Lihat Sampah Ambil), yang spanduknya banyak terpajang dimana-mana, namun realita di lapangan dirasa masih belum menghasilkan apa-apa. [nda]




















