isiantar.com – Pemko Pematangsiantar berencana membayarkan ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar kepada seorang pemilik lahan seluas 1,5 rante yang terkena proyek jalan Outer Ring Road. Lahan tersebut berlokasi di Jalan Seribudolok, persimpangan Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Selatan.
Rencana pemko ini terungkap dalam Rapat Pansus DPRD dengan Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Rabu (16/5/2018). Dihadapan Pansus, Kepala DPKAD Adiaksa Purba, mengatakan pihaknya bakal menampung biaya ganti rugi tersebut dalam APBD 2019.
Salah seorang anggota DPRD Hotmaulina Malau menilai angka tersebut terlalu besar sehingga akan memberi kesan tidak adil bagi warga yang sudah terlebih dahulu bersikap kooperatif dengan bersedia lahannya diganti rugi untuk proyek tersebut. Ia mengaku mengenali salah seorang warga yang terlebih dahulu berkenan lahannya dibebaskan untuk pembangunan jalan tersebut, dimana nilai ganti ruginya hanya disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2009.
Adiksa menjawab bahwa mahalnnya nilai pembayaran ganti rugi tanah itu disebabkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) menyangkut pembebasan tanah. Dengan Perpres itu, kata Adiaksa, nilai yang dibayarkan bukan lagi diukur dari NJOP tetapi dari harga pasar berlaku yang dinilai apraisal. Dan harga Rp1,9 miliar untuk sebidang tanah seluas 1,5 rante itu merupakan hasil penilaian tim appraisal (penilaian) independen yang ditunjuk oleh pemko.
(Baca Juga: Adiaksa Singgung Gor Rp300 M, Dibalas dengan “Perpustakaan 27 Lantai Jokowi” yang Cuma Rp460 M)
Kesan skeptis atas penjelasan Adiaksa itu juga ditunjukkan anggota Pansus lainnya yakni Eliakim Simanjuntak. Menurutnya penilaian tim appraisal tidak wajib menjadi acuan untuk penentuan harga ganti rugi, yang untuk sebidang tanah tersebut, nilainya menjadi hampir Rp3,6 juga per meter. Sehingga ia tidak sepakat pemko membayar Rp1,9 untuk lahan tersebut. Ia mensinyalir, pemko bersedia membayarkan ganti rugi yang fantastis tersebut disebabkan faktor lain yakni bahwa pemilik lahan tersebut disebut-sebut sebagai “orang kuat” di Sumut.
Sementara informasi diperoleh, pemilik lahan seluas 1,5 rante di jalan Seribudolok itu adalah Rapotan tambunan, mantan penjabat di Pemprovsu. [nda]




















