Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Lanjutkan Proyek Jalan, Pemko Akan Ganti Rugi Rp 1,9 M untuk Tanah Seluas 1,5 Rante

by Redaksi
19/05/2018
in Peristiwa, Utama
0
Ilustrasi Proyek Pembukaan Jalan.

Ilustrasi Proyek Pembukaan Jalan.

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Pemko Pematangsiantar berencana membayarkan ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar kepada seorang pemilik lahan seluas 1,5 rante yang terkena proyek jalan Outer Ring Road. Lahan tersebut berlokasi di Jalan Seribudolok, persimpangan Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Selatan.

Rencana pemko ini terungkap dalam Rapat Pansus DPRD dengan Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Rabu (16/5/2018). Dihadapan Pansus, Kepala DPKAD Adiaksa Purba, mengatakan pihaknya bakal menampung biaya ganti rugi tersebut dalam APBD 2019.

Salah seorang anggota DPRD Hotmaulina Malau menilai angka tersebut terlalu besar sehingga akan memberi kesan tidak adil bagi warga yang sudah terlebih dahulu bersikap kooperatif dengan bersedia lahannya diganti rugi untuk proyek tersebut. Ia mengaku mengenali salah seorang warga yang terlebih dahulu berkenan lahannya dibebaskan untuk pembangunan jalan tersebut, dimana nilai ganti ruginya hanya disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2009.

Adiksa menjawab bahwa mahalnnya nilai pembayaran ganti rugi tanah itu disebabkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) menyangkut pembebasan tanah. Dengan Perpres itu, kata Adiaksa, nilai yang dibayarkan bukan lagi diukur dari NJOP tetapi dari harga pasar berlaku yang dinilai apraisal. Dan harga Rp1,9 miliar untuk sebidang tanah seluas 1,5 rante itu merupakan hasil penilaian tim appraisal (penilaian) independen yang ditunjuk oleh pemko.

(Baca Juga: Adiaksa Singgung Gor Rp300 M, Dibalas dengan “Perpustakaan 27 Lantai Jokowi”  yang Cuma Rp460 M)

Kesan skeptis atas penjelasan Adiaksa itu juga ditunjukkan anggota Pansus lainnya yakni Eliakim Simanjuntak. Menurutnya penilaian tim appraisal tidak wajib menjadi acuan untuk penentuan harga ganti rugi, yang untuk sebidang tanah tersebut, nilainya menjadi hampir Rp3,6 juga per meter. Sehingga ia tidak sepakat pemko membayar Rp1,9 untuk lahan tersebut. Ia mensinyalir, pemko bersedia membayarkan ganti rugi yang fantastis tersebut disebabkan faktor lain yakni bahwa pemilik lahan tersebut disebut-sebut sebagai “orang kuat” di Sumut.

Sementara informasi diperoleh, pemilik lahan seluas 1,5 rante di jalan Seribudolok itu adalah Rapotan tambunan, mantan penjabat di Pemprovsu. [nda]

Tags: Adiaksa PurbaHotmaulina MalauNJOPOuter Ring RoadPercepatan Pembangunan
Share10TweetPin

Related Posts

Walikota Siantar Terbitkan SK Perubahan Kenaikan NJOP 1.000 Persen, Pionir Penolakan Tidak Puas

by Redaksi
26/03/2026
0

...

Pemko Siantar Belum Bikin Tabulasi, Pemangku Kepentingan Minta Rapat Lanjutan Revisi NJOP Ditunda

by Redaksi
13/01/2026
0

...

Rapat Revisi NJOP Siantar: Apapun makannya, minumnya tetap teh botol Sosro

by Redaksi
05/12/2025
0

...

Notaris Dr Henry Sinaga tengah menyampaikan tanggapannya atas hasil audiensi dan konsultasi Pemko Pematangsiantar ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, Jumat (31/10/2025).

Hasil Konsultasi ke Kementerian: Pemko Siantar akan Tinjau Ulang NJOP, Rp 1 Miliar Sudah Disiapkan

by Redaksi
01/11/2025
0

...

Kabar Baik, Pemko Siantar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 31 Oktober

by Redaksi
05/10/2025
0

...

Dr Henry Sinaga Sarankan Warga Siantar Ajukan Keberatan Tagihan PBB Kedaluwarsa

by Redaksi
19/09/2025
0

...

(Kiri) Lembar Pakta Integritas yang telah ditandatangani Walikota dan Sekda, (Kanan) Dr Henry Sinaga dan Junaedi Sitanggang.

Pemko Siantar akan Cabut Kenaikan NJOP 1.000 Persen?

by Redaksi
15/09/2025
0

...

Di Siantar NJOP Naik 1000%, Pemko Diwanti-wanti agar Jangan Seperti Pati

by Redaksi
14/08/2025
0

...

Pemko Siantar Hapus Denda PBB untuk Seluruh Tahun Pajak

by Redaksi
08/08/2025
0

...

Langkah Progresif Wesly Percepat Pembangunan Siantar

by Redaksi
07/08/2025
0

...

Terkini...

Pelakor Makin Marak di Siantar, Begini Tanggapan Pemko

12/08/2026

Kontrak 30 Tahun Pengelolaan Taman Hewan Siantar Berakhir

08/08/2026

Manajerial Pemko Siantar: Puluhan Tahun Agendakan Nambah Lahan 573 Hektar, yang Terjadi Malah Hilang 405 Hektar

07/08/2026
Tampak keberadaan para pedagang di atas trotoar Jalan Jendral Sudirman. Trotoar yang luas yang dulunya dibangun untuk menegaskan estetika dan tempat jogging bagi masyarakat Siantar, meski fungsi utamanya adalah untuk pejalan kaki. (isiantar/nda)

Citra Siantar akan Berubah, Pedagang di Trotoar Pusat Kota akan Dilegalkan

06/08/2026

Gerakan 2.000 Pohon GAMKI Dimulai dari Siantar Timur

04/08/2026

Pecat Tiga Relawan Perempuan, Kepala SPPG Siantar Marihat Minta Maaf ke Wartawan

03/08/2026

Walikota Diwakili Sekda Jenguk Korban Longsor di Siantar

31/07/2026

Longsor di Siantar, 8 Orang Korban Luka-luka

31/07/2026

Pelatihan Calon Manajer Kopdes Berakhir

31/07/2026

Walikota Siantar Ajak Pengurus IDI Siantar – Simalungun Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

31/07/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In