Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, September 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Ini 4 Langkah yang Akan Dilakukan Pemko Siantar atas Pajak Parluasan Usai Terbakar

by Redaksi
24/06/2026
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Pemko Pematangsiantar telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana atas korban kebakaran Pasar Dwikora yang terjadi pada Kamis (18/6) lalu. Penetapan status ini dilakukan supaya penanganan dan pemulihan infrastruktur pasar, dapat dilakukan secara cepat tanpa terhambat birokrasi normal yang kemungkian memakan waktu lama.

Beriringan dengan itu, Pemko juga telah menetapkan empat poin kebijakan strategis yang akan segera dilaksanakan. Poin pertama adalah Normalisasi Infrastruktur Drainase, yaitu melakukan normalisasi total terhadap jaringan drainase atau saluran pembuangan air yang rusak akibat kebakaran.

Langkah ini menjadi prioritas utama guna menjamin sirkulasi air berjalan lancar, serta mengembalikan aspek higienitas dan kenyamanan di area pasar.

Kedua, Penataan Kawasan Berdasarkan Peraturan, yaitu melakukan penataan kawasan sekitar secara tegas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Hal ini mencakup penertiban jalur logistik, agar tata ruang pasar pascabencana menjadi lebih rapi dan aman dari risiko kebakaran serupa.

Ketiga, Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Mufakat.

Terkait keberadaan PKL yang mengokupasi Jalan Mufakat, pihak kecamatan disebut telah melayangkan surat pemberitahuan resmi untuk melakukan pembongkaran mandiri. Pemko menegaskan, penertiban fasilitas publik ini demi kepentingan bersama, dan tidak membutuhkan persetujuan khusus demi kelancaran aksesibilitas pasar.

Keempat adalah Metode Pengadaan Barang/Jasa Darurat, dimana Pemko merancang metode pengadaan barang dan jasa khusus situasi darurat, guna mendirikan bangunan penampungan sementara atau semi permanen yang layak, dalam waktu singkat.

Adanya penetapan status Tanggap Darurat Bencana serta empat poin kebijakan strategis ini, dipaparkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang kepada ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora, dalam pertemuan yang digelar di Kantor Camat Siantar Utara, Senin (22/6/2026).

“Dalam situasi bencana, kita tidak menggunakan skema pekerjaan normal yang butuh perencanaan berbulan-bulan dan proses tender reguler. Aturan memperbolehkan metode pengadaan darurat. Target utama kami adalah melaksanakan secara cepat pembangunan bangunan darurat dengan standarisasi bangunan dan instalasi listrik yang aman,” terang Junaedi.

Ia juga mengatakan bahwa posisi pemerintah sebagai pemilik aset memiliki kewajiban mutlak untuk membangun kembali kawasan yang terdampak. Dan Pemko Pematangsiantar, berkomitmen memulihkan legalitas operasional para pedagang yang kini tengah terpukul akibat kerugian materil akibat bencana.

Para pedagang memberi apresiasi atas respon cepat Pemko Pematangsiantar. Hanya saja, salah seorang  pedagang bermarga Tobing meminta pemerintah agar memberikan izin bagi mereka untuk membangun kembali kios secara swadaya (mandiri). Alasannya, pedagang mengkhawatirkan birokrasi pengerjaan proyek yang biasanya memakan waktu hingga enam bulan. Rentang waktu setengah tahun tanpa aktivitas berdagang dinilai akan memutus mata pencaharian mereka sepenuhnya.

“Kami bukan berniat melawan pemerintah, kami sangat tunduk dan berterima kasih atas kepedulian Pemko. Namun, jika harus menunggu proyek pemerintah, prosesnya bisa berbulan-bulan dan kami menganggur. Anak-anak kami butuh biaya kuliah, kebutuhan hidup berjalan setiap hari. Kami sudah siap modalnya. Kalau diizinkan, besok pun kami langsung membangun sendiri dengan pengawasan ketat dari Pemko,” ujar salah satu perwakilan pedagang.

Selain masalah waktu, pedagang juga sempat mencemaskan selentingan isu mengenai penciutan ukuran kios menjadi 1,5 x 2 meter. Namun, kekhawatiran ini langsung ditepis oleh Junaedi.

Junaedi menegaskan, pemerintah menjamin rekonstruksi fisik tidak akan mengurangi atau menambah luas existing. Ukuran bangunan baru akan disesuaikan secara presisi masing-masing pedagang yang terdata sebanyak 276 korban, tanpa adanya penyisipan pihak ketiga.

Situasi kebakaran di Pasar Dwikora, lanjut Junaedi, berbeda dengan Pasar Horas yang berlantai dua.

“Pasar Dwikora hanya satu lantai, sehingga tidak ada alasan logis untuk memperkecil luasannya,” jelasnya.

Menanggapi permintaan para pedagang untuk membangun kios secara swadaya, Junaedi  mengaku sangat memahami beban psikologis dan ekonomi yang dihadapi warga. Kendati demikian, selaku pemilik aset negara, Pemko Pematangsiantar memiliki tanggung jawab hukum yang besar, terutama menyangkut standarisasi kelayakan bangunan dan proteksi bahaya kebakaran massal.

Rombongan pejabat Pemko yang turut hadir mendampingi Junaedi dalam pertemuan ini antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edy Suranta Sembiring, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Subrata Nata Lumbantobing, dan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sari Dewi Rizkiyani Damanik. (PR/nda)

Tags: Bencana AlamEkonomiKebakaranKecamatan Siantar UtaraPerusahaan Daerah
ShareTweetPin

Related Posts

Hanya 36 Pelamar Job Fair yang Diterima Bekerja

by Redaksi
19/09/2026
0

...

Tim Sidak Harga Pangan dan Pengendalian Inflasi Kunjungi Pasar dan Peternak

by Redaksi
31/08/2026
0

...

Pemko Siantar Terima Penghargaan dari OJK

by Redaksi
30/08/2026
0

...

PPATK Temukan 1.885 Rekening Penerima Bansos di Siantar Terindikasi Judol

by Redaksi
29/08/2026
0

...

Wesly Tekankan Aspek Ketersediaan Kebutuhan Pokok Demi Kendalikan Inflasi

by Redaksi
26/08/2026
0

...

(Tengah) Kepala Dinas Diskopukmdag Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan S.Pd., MH.

Draf Perda RPIK Sudah Rampung, Pemko Siantar Bidik Dana Pusat dan Investasi

by Redaksi
18/08/2026
0

...

Kontrak 30 Tahun Pengelolaan Taman Hewan Siantar Berakhir

by Redaksi
08/08/2026
0

...

Tampak keberadaan para pedagang di atas trotoar Jalan Jendral Sudirman. Trotoar yang luas yang dulunya dibangun untuk menegaskan estetika dan tempat jogging bagi masyarakat Siantar, meski fungsi utamanya adalah untuk pejalan kaki. (isiantar/nda)

Citra Siantar akan Berubah, Pedagang di Trotoar Pusat Kota akan Dilegalkan

by Redaksi
06/08/2026
0

...

Walikota Diwakili Sekda Jenguk Korban Longsor di Siantar

by Redaksi
31/07/2026
0

...

Longsor di Siantar, 8 Orang Korban Luka-luka

by Redaksi
31/07/2026
0

...

Terkini...

Pemko Siantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana

24/09/2026

FKUB Siantar Temu Ramah dengan Walikota

24/09/2026

Siantar Susun Draft Perwa Penyelenggaraan PSU Perumahan dan Kaveling Komersial

24/09/2026

Walikota Siantar Terpilih Jadi Peserta KPPD Lemhannas RI Angkatan IV Tahun 2026

24/09/2026

Setelah Tolak Bahas Anggaran dan Geruduk Rumah Walikota, Wesly akan Digembosi dengan Isu Sara?

22/09/2026

Hanya 36 Pelamar Job Fair yang Diterima Bekerja

19/09/2026

KNPI Pematangsiantar Apresiasi dan Dukung Penuh Gelaran Road Race Wali Kota Cup

10/09/2026

Tim Sidak Harga Pangan dan Pengendalian Inflasi Kunjungi Pasar dan Peternak

31/08/2026
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, dan Pimpinan PT Unitwin Indonesia Dr H Rahmat Shah.

Kerja Sama Pengelolaan Taman Hewan Siantar Diperpanjang 30 Tahun

31/08/2026

Pemko Siantar Terima Penghargaan dari OJK

30/08/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In