Siantar — Pemko Pematangsiantar telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana atas korban kebakaran Pasar Dwikora yang terjadi pada Kamis (18/6) lalu. Penetapan status ini dilakukan supaya penanganan dan pemulihan infrastruktur pasar, dapat dilakukan secara cepat tanpa terhambat birokrasi normal yang kemungkian memakan waktu lama.
Beriringan dengan itu, Pemko juga telah menetapkan empat poin kebijakan strategis yang akan segera dilaksanakan. Poin pertama adalah Normalisasi Infrastruktur Drainase, yaitu melakukan normalisasi total terhadap jaringan drainase atau saluran pembuangan air yang rusak akibat kebakaran.
Langkah ini menjadi prioritas utama guna menjamin sirkulasi air berjalan lancar, serta mengembalikan aspek higienitas dan kenyamanan di area pasar.
Kedua, Penataan Kawasan Berdasarkan Peraturan, yaitu melakukan penataan kawasan sekitar secara tegas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Hal ini mencakup penertiban jalur logistik, agar tata ruang pasar pascabencana menjadi lebih rapi dan aman dari risiko kebakaran serupa.
Ketiga, Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Mufakat.
Terkait keberadaan PKL yang mengokupasi Jalan Mufakat, pihak kecamatan disebut telah melayangkan surat pemberitahuan resmi untuk melakukan pembongkaran mandiri. Pemko menegaskan, penertiban fasilitas publik ini demi kepentingan bersama, dan tidak membutuhkan persetujuan khusus demi kelancaran aksesibilitas pasar.
Keempat adalah Metode Pengadaan Barang/Jasa Darurat, dimana Pemko merancang metode pengadaan barang dan jasa khusus situasi darurat, guna mendirikan bangunan penampungan sementara atau semi permanen yang layak, dalam waktu singkat.
Adanya penetapan status Tanggap Darurat Bencana serta empat poin kebijakan strategis ini, dipaparkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang kepada ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora, dalam pertemuan yang digelar di Kantor Camat Siantar Utara, Senin (22/6/2026).
“Dalam situasi bencana, kita tidak menggunakan skema pekerjaan normal yang butuh perencanaan berbulan-bulan dan proses tender reguler. Aturan memperbolehkan metode pengadaan darurat. Target utama kami adalah melaksanakan secara cepat pembangunan bangunan darurat dengan standarisasi bangunan dan instalasi listrik yang aman,” terang Junaedi.
Ia juga mengatakan bahwa posisi pemerintah sebagai pemilik aset memiliki kewajiban mutlak untuk membangun kembali kawasan yang terdampak. Dan Pemko Pematangsiantar, berkomitmen memulihkan legalitas operasional para pedagang yang kini tengah terpukul akibat kerugian materil akibat bencana.
Para pedagang memberi apresiasi atas respon cepat Pemko Pematangsiantar. Hanya saja, salah seorang pedagang bermarga Tobing meminta pemerintah agar memberikan izin bagi mereka untuk membangun kembali kios secara swadaya (mandiri). Alasannya, pedagang mengkhawatirkan birokrasi pengerjaan proyek yang biasanya memakan waktu hingga enam bulan. Rentang waktu setengah tahun tanpa aktivitas berdagang dinilai akan memutus mata pencaharian mereka sepenuhnya.
“Kami bukan berniat melawan pemerintah, kami sangat tunduk dan berterima kasih atas kepedulian Pemko. Namun, jika harus menunggu proyek pemerintah, prosesnya bisa berbulan-bulan dan kami menganggur. Anak-anak kami butuh biaya kuliah, kebutuhan hidup berjalan setiap hari. Kami sudah siap modalnya. Kalau diizinkan, besok pun kami langsung membangun sendiri dengan pengawasan ketat dari Pemko,” ujar salah satu perwakilan pedagang.
Selain masalah waktu, pedagang juga sempat mencemaskan selentingan isu mengenai penciutan ukuran kios menjadi 1,5 x 2 meter. Namun, kekhawatiran ini langsung ditepis oleh Junaedi.
Junaedi menegaskan, pemerintah menjamin rekonstruksi fisik tidak akan mengurangi atau menambah luas existing. Ukuran bangunan baru akan disesuaikan secara presisi masing-masing pedagang yang terdata sebanyak 276 korban, tanpa adanya penyisipan pihak ketiga.
Situasi kebakaran di Pasar Dwikora, lanjut Junaedi, berbeda dengan Pasar Horas yang berlantai dua.
“Pasar Dwikora hanya satu lantai, sehingga tidak ada alasan logis untuk memperkecil luasannya,” jelasnya.
Menanggapi permintaan para pedagang untuk membangun kios secara swadaya, Junaedi mengaku sangat memahami beban psikologis dan ekonomi yang dihadapi warga. Kendati demikian, selaku pemilik aset negara, Pemko Pematangsiantar memiliki tanggung jawab hukum yang besar, terutama menyangkut standarisasi kelayakan bangunan dan proteksi bahaya kebakaran massal.
Rombongan pejabat Pemko yang turut hadir mendampingi Junaedi dalam pertemuan ini antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edy Suranta Sembiring, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Subrata Nata Lumbantobing, dan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sari Dewi Rizkiyani Damanik. (PR/nda)





















