Siantar — Menyusul maraknya kritik terhadap persoalan sampah di Kota Siantar, belakangan ini mencuat wacana-wacana bombastis soal rencana pemanfaatan sampah tersebut. Wacana itu misalnya digelindingkan lewat kabar bahwa kota ini akan segera memiliki pembangkit listrik bertenaga sampah (PLTSa).
Kabar-kabar pemanfaatan sampah oleh pemko tersebut, meski terdengar progresif, ternyata diragukan banyak pihak. Keraguan muncul sebab untuk memenuhi hal-hal standar dalam pengelolaan sampah kota saja, pemko dinilai belum cukup mampu. Misalnya dalam hal penyediaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dimana disebutkan, lahan TPA yang berlokasi di Tanjung Pinggir saja, hingga kini sifatnya masih merupakan lahan yang disewa dari pihak ketiga.
“TPA di Tanjung Pinggir aja sampai sekarang masih nyewa, gimana mau akan segera memiliki pembangkit listrik tenaga sampah. ‘Segera’ pula itu,” kata F Pardede, salah seorang warga menanggapi kabar itu.
Dikonfirmasi tentang kebenaran jika lahan TPA Tanjung Pinggir masih lahan yang disewa dari warga, Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Dedy Tunasto Setiawan, tidak membantahnya. Meski kata Dedy lahan yang disewa itu tidaklah seluruhnya, tapi cuma setengah dari total luas lahan TPA tersebut.
“Inikan (yang disewa pemko) yang di sebelah kanan, sebelah kirinya itu kita kuasai,” kata Dedy, pada Rabu 19 Desember 2019 lalu.
Lebih lanjut Dedy mengungkapkan jika lahan seluas 13.918 m² itu disewa dengan harga Rp 48 juta per tahun. Dan oleh pemko, uang sewa itu dibayar rutin setiap tahun kepada ahli waris pemilik lahan tersebut.
Namun saat berhasil dikonfirmasi isiantar.com pada Selasa 11 Maret 2020, M Sitorus selaku ahli waris penerima uang sewa lahan TPA Tanjung Pinggir menyebut uang sewa yang mereka terima dari pemko cuma sebesar Rp 38 juta.
“Uang sewa yang kami terima cuma tiga puluh delapan juta, persisnya tiga puluh delapan juta empat ratus ribu,” kata M Sitorus.
PLTSa Masih Tahap Studi Kelayakan

Diketahui sebelumnya, kabar mengenai Siantar akan segera miliki PLTSa, cukup meraih perhatian publik. Kabar itu menyebut PLTSa itu nantinya akan mampu memproduksi listrik sebesar 2 Megawatt (MW) per hari.
Namun Dedy Tunasto yang diwawancarai isiantar.com pada Jumat (14/12/2019) lalu di kompleks Taman Kehati mengatakan, MoU yang ditandatangani pemko dengan sebuah perusahaan dari Jakarta soal pemanfaatan sampah itu sebenarnya masih untuk studi kelayakan atas rencana pembangunan PLTSa tersebut.
Studi kelayakan itu sendiri diperkirakan bisa memakan waktu hingga 3 tahun untuk mengetahui apakah di kota ini PLTSa layak dibangun atau tidak. [nda]




















