Siantar — Di awal-awal kenaikan NJOP yang mencapai 1000 persen, dr. Sarmedi Purba Sp.OG, mengaku sempat beberapa kali menghubungi pejabat Pemko Siantar mempertanyakan alasan dan dasar kenaikan tersebut. Namun, hingga kini, dirinya tak kunjung memperoleh jawaban yang jelas atas kenaikan yang fantastis itu.
Hal itu disampaikan dr Sarmedi saat konferensi pers Para Penggugat bersama Penasihat Hukumnya yang digelar pada Selasa sore (10/1/2023), di Kantor Notaris Henry Sinaga, di Jalan Merdeka No. 209, Pematang Siantar.
Sarmedi melanjutkan, setelah itu dia juga sempat menghubungi kawan-kawannya yang eks pejabat di Kota Siantar. Sebab dia masih berharap mendapatkan penjelasan yang rasional dari kenaikan itu. Namun, ternyata, kawan-kawannya itu juga tidak menemukan hal rasional dari kenaikan NJOP itu.
Setelah waktu berjalan Sarmedi akhirnya menyakini jika keputusan menaikkan NJOP hingga 1000 persen tersebut merupakan kebijakan yang manipulatif dan koruptif, sehingga ia menggugat kebijakan tersebut.
“Ini manipulatif seperti yang dibilang Pak Daulat tadi. Ini saya rasa poin yang pertama. Menurut saya, ini tidak ada logikanya dan rakyat diperas,” ungkap Sarmedi.
Hal serupa disampaikan Penggugat II, Pardomuan Simanjuntak SH, MSi.
Menurut Pardomuan, kenaikan NJOP itu tak hanya merugikan pribadinya tapi juga merugikan seluruh Kota Siantar. Sebab kenaikan yang tak rasional seperti itu pasti berdampak pada menurunnya grafik transaksi, serta lesunya iklim investasi.
Memilih Tak Mengadu ke DPRD
Dalam konferensi pers yang difasilitasi Notaris Henry Sinaga ini, Pardomuan juga membeberkan alasan pihaknya langsung mengajukan gugatan perdata ke pengadilan tanpa terlebih dulu mengeluhkannya ke lembaga DPRD Kota Siantar sebagai lembaga yang turut bertanggung-jawab atas persoalan yang menerpa masyarakat di kota ini.
Dirinya mengesyaki, bahwa terbitnya Peraturan Walikota yang menaikkan NJOP yang mencapai 300 hingga 1000 persen merupakan strategi yang dirancang karena Pemko dan DPRD sudah mentok berpikir perihal cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Sesungguhnya sebagai rakyat, sebagai korban daripada aturan, seharusnya kami mengadukan ini kepada DPRD sebagai lembaga yang mengawasi seluruh produk-produk regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah kota. Namun selama ini kami melihat bahwa wakil kita (DPRD Siantar) tidak pernah menyuarakan ini, atau saya tidak tahu apakah beliau-beliau itu yang di sana tidak mengetahui bahwa regulasi yang dimunculkan oleh pemerintah ini menimbulkan keresahan, menimbulkan kerugian, melesukan investasi di kota Siantar ini.
Maka saya bagian dari korban memberikan kuasa kepada Daulat Sihombing SH, untuk menggugat ini di PN Siantar,” ungkapnya bernada satir.
“Saya melihat tidak ada berkualitas antara pemerintah kota, baik legislatifnya, untuk membuat regulasi-regulasi yang dapat meningkatkan Pendapatan Daerah melalui sektor yang lain, harus sektor yang langsung membebani masyarakat,” katanya lagi.
Sidang Perdana Hari Kamis
Sebagaimana diketahui, ketiga penggugat yakni dr. Sarmedi Purba, Sp.OG (Penggugat I), Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSI (Penggugat II), dan Rapi Sihombing, SH (Penggugat III) telah memberikan kuasanya kepada Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing, untuk menggugat kenaikan NJOP ini secara perdata di PN Siantar. Dan sidang perdana gugatan ini dijadwalkan digelar pada hari Kamis 12 Januari 2023.
Daulat Sihombing juga mengajak masyarakat lainnya untuk ikut mengambil sikap konkrit untuk bersama-sama menolak dan melawan kebijakan yang dinilai manipulatif dan koruptif ini. [nda]