Siantar — Sidang paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pengantar nota keuangan dan R-APBD T.A 2020 yang digelar di Gedung Harungguan, Selasa (12/11) sore, dipenuhi dengan permintaan penjelasan walikota terhadap kondisi aktual kota Siantar yang dinilai masih jauh dari yang diharapkan.
Permintaan penjelasan yang bertendensi kritikan itu meliputi hampir seluruh aspek; ekonomi, infrastruktur, sosial, hukum, dan tata kelola pemerintahan.
Untuk aspek tata kelola pemerintahan, misalnya, Fraksi PDI Perjuangan bahkan memilih kata “amburadul” untuk menyebut kondisi manajemen kepegawaian di bawah kepemimpinan Hefriansyah – Togar Sitorus saat ini.
“…Dengan uraian tersebut di atas maka yang terjadi di Kota Pematangsiantar tentang penempatan pejabat struktural Plt dan Plh Sekda kami simpulkan amburadul,” demikian salah satu poin yang dibacakan ketua Fraksi PDI Perjuangan, Suandi Apohman Sinaga.
Tak hanya PDI Perjuangan, manajemen kepegawaian yang amburadul ini juga dipandang sebagai persoalan serius oleh fraksi lain, yakni Fraksi Golkar.
Fraksi Golkar bahkan menggunakan frasa baru yakni “Triple Jabatan” untuk menyindir walikota atas hal yang tak lazim yaitu pemberian tiga jabatan sekaligus kepada seorang ASN yang bernama Zainal Siahaan.
Frasa itu diletakkan setelah walikota terlebih dahulu dikritik atas banyaknya pejabat struktural di dinas-dinas maupun di sekolah-sekolah yang hingga kini masih berstatus Plt atau Pelaksana Tugas.
Pembahasan R-APBD Terancam Cacat Hukum
Salah satu dampak serius terdekat dari manajemen kepegawaian yang amburadul itu, kata Fraksi PDI Perjuangan, adalah membuat pembahasan R-APBD 2020 yang akan dilaksanakan terancam cacat hukum.
Ancaman itu hadir mengingat posisi Sekda saat ini (yang dijabat Kusdianto) hanyalah dalam status sebagai Plh (Pelaksana Harian). Jabatan Sekda itu otomatis membuat Kusdianto juga menjadi ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akan jadi tandem utama DPRD dalam membahas R-APBD. Sementara, perundang-undangan menyebut status Plh tidak memiliki kewenangan terhadap keuangan.
Hal ini disampaikan fraksi PDI Perjuangan sebagai wanti-wanti sekaligus pemberitahuan bahwa fraksi ini tidak akan mau terseret oleh dampak amburadulnya manajemen kepegawaian tersebut. Dan ini kemudian dipertegas salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ferry SP Sinamo, yang diwawancarai usai sidang tersebut.
“Ya kita tidak mau terseret. Karena bisa-bisa nantinya keputusan DPRD tentang APBD 2020 yang jadinya cacat hukum. Ini harus jelas dulu penanggung-jawabnya siapa,” kata Ferry.
Ferry lalu mengatakan bahwa untuk situasi ini pemko sebenarnya masih punya dua opsi supaya pembahasan R-APBD bisa dilaksanakan dengan benar. Pertama, walikota harus datang secara langsung untuk setiap rapat pembahasan, atau, walikota menunjuk seorang pejabat yang telah memperoleh rekomendasi gubernur.
“Ada dua jalan keluar. Pertama, walikota datang mendampingi pembahasan ini setiap hari ketika dibutuhkan oleh DPRD. Artinya mau di komisi I, II, III, ketika dibutuhkan, walikota harus datang. Maupun di rapat dengan Banggar, walikota harus datang.
Atau, diambilnya rekomendasi dari gubernur untuk menunjuk siapapun itu sebagai ketua TAPD,” jelas Ferry. [nda]
Baca juga:




















