Siantar — Semenjak bergulirnya pembahasan Ranperda revisi atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah, sejumlah masyarakat Kota Siantar memberikan perhatian serius terhadap pembahasan ini.
Adapun rangkuman isiantar.com tentang tanggapan masyarakat terhadap pembahasan ini, didominasi permintaan agar DPRD menghentikan pembahasan Ranperda tersebut.
Permintaan itu dilatari beberapa hal.
Diantaranya, semisal dalam rencana untuk menaikkan tarif parkir sepeda motor, alasan yang diajukan di dalam pembahasan yaitu bahwa selama ini masyarakat telah dengan suka rela alias tanpa paksaan memberi uang parkir sebesar Rp 2000, dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan dan tidak selaras dengan nilai realisasi PAD dari sektor retribusi ini.
“Jadi itu argumen yang mengada-ada. Kalau memang masyarakat sudah ngasih Rp 2000, seharusnya PAD kita naik seratus persen bukan justru selalu tak mencapai target seperti selama ini.
Lagi pula masyarakat yang mana yang kata mereka suka rela ngasih Rp 2000 itu, apa mereka pikir masyarakat ini sudah sedemikian bodoh? Argumennya itu cenderung koruptif saya rasa karena seakan mau mengatakan bahwa ada pelanggaran Perda, dan membiarkannya,” ujar Hendra, salah seorang warga, Selasa (1/3/2022).
Permintaan agar DPRD menghentikan pembahasan Ranperda tersebut juga merujuk belum optimalnya penggunaan anggaran yang ada selama ini.
“Kalau kita lihat dokumen hasil pemeriksaan BPK beberapa tahun terakhir selalu perintah untuk mengembalikan kerugian negara yang nominalnya rata-rata sekitar Rp 10 miliar. Artinya, menggunakan uang yang ada saja belum mampu optimal untuk pembangunan. Selain itu juga selalu ada Silpa yang juga selalu miliaran.
Makanya daripada konyol menaikkan retribusi dan pajak, lebih baiklah selamatkan dulu aset dan potensi-potensi pendapatan yang hilang, dan optimalkan pengelolaan anggaran yang ada,” ungkap Ferry Simarmata, Kamis (3/3/2022), yang juga mendesak DPRD untuk pembahasan Ranperda tersebut. [nda]




















