Siantar — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, diduga menjadi sarang tindak pidana korupsi. Sejumlah indikasi korupsi ditemukan pada anggaran di dinas ini, semenjak tahun anggaran 2021 yang lalu.
Indikasi itu melingkupi dugaan mark up atau penggelembungan harga, manipulasi pemberian bantuan, dan pengalokasian anggaran yang diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Salah satu indikasi itu ditemukan pada pengadaan Goody Bag (tas sandang sederhana yang biasa diberi ke peserta seminar) untuk kegiatan Pelatihan Ternak Ayam Kampung di tahun anggaran 2021. Harga per buah Goody Bag ini tertera sebesar Rp 200.000 untuk pengadaan sebanyak 290 buah. Berdasarkan penelusuran isiantar.com harga ini sangat jauh di atas harga rata-rata Goody Bag di seluruh Indonesia, sehingga diduga kuat di-mark up atau digelembungkan.
Masih pada kegiatan yang sama juga ditemukan anggaran untuk Belanja Pakan Ternak Ayam Kampung sebanyak 290.000 Kg dengan anggaran Rp 391.500.000. Pada pembelian dan penyerahan pakan ini, diduga terjadi manipulasi pada kuantitas maupun daftar penerimanya.
Sementara di tahun anggaran 2022 salah satu indikasi korupsi terlihat pada ditampungnya anggaran untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) padahal Anggaran Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas yang ditampung sudah pada angka maksimal, sehingga diduga melanggar PMK. Dan hal yang serupa, juga terjadi di tahun anggaran 2021.
Saat hendak dikonfirmasi mengenai sejumlah indikasi korupsi ini, Kepala Disnaker Kota Siantar, Lukkas Barus, mengelak untuk bertemu dengan alasan sedang sakit.
“Lagi sakit aku, mau ke kamar mandi aja pun aku dipapah,” jawabnya lewat sambungan telepon, pada Jumat (13/1/2023). [*]




















