Siantar — Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar diduga melakukan tes urine yang tidak sesuai aturan terhadap sebagian karyawan PTPN IV Unit Kebun Gunung Bayu, pada tanggal 24 November 2021 yang lalu.
Aturan yang diduga dilanggar tersebut yakni Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini, yang pada Pasal 6 mengamanahkan bahwa “Dalam hal disuatu daerah kabupaten/kota tidak terdapat instansi vertikal BNN, permohonan dapat diajukan kepada Kepala BNNP agar menugaskan BNNKab/Kota terdekat melaksanakan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini“.
Pelanggaran terhadap Pasal 6 ini terindikasi terjadi sebab Kabupaten Simalungun, tempat Unit Kebun Gunung Bayu berada, memiliki BNN Kabupaten.
BNNK Pematangsiantar juga diduga melanggar Pasal 12 huruf (c) yang teksnya mengamanahkan pelaksanaan tes urine di tingkat daerah kabupaten atau kota adalah diketuai oleh Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat. Sementara tes urine di Unit Kebun Gunung Bayu inj, dikabarkan diketuai oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan.
Selain kedua pasal itu, BNNK Pematangsiantar juga diduga turut melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Deteksi Dini Test Urine pada Masa Pandemi Covid.

Tuangkus Menampik
Kepala BNNK Pematangsiantar, Tuangkus Harianja, dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran dalam tes urine terhadap karyawan PTPN di Gunung Bayu ini, menampik dugaan tersebut.
Tuangkus mengatakan, bahkan ke Kabupaten Batubara atau Tapanuli pun, pihaknya dapat melakukan tes urine jika ada yang meminta pihaknya melakukan tes di daerah itu.
Sementara mengenai tes urine yang diketuai oleh Kasi Pemberantasan bukan oleh Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana termaktub di Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2018, Tuangkus juga berkilah bahwa selama surat pelaksanaan tes urine itu ditandatangani oleh Kepala BNNK Pematangsiantar maka tidak ada masalah soal siapa yang kemudian menjadi ketua pelaksana tes urine itu.
“Yang melakukan tes itu kan BNN, yang menandatangani surat pelaksanaannya itu kan Kepala BNN, jadi tidak ada masalah mau Kasi apa pun (menjadi ketuanya di kegiatan tes urine, red) itu,” kata Tuangkus, lewat sambungan telepon, Kamis (6/1/2022) sore.
Pasca Tes Urine Sembilan Karyawan PTPN Statusnya Jadi Tidak Jelas
Dalam wawancara via telepon sore itu Tuangkus langsung berasumsi jika pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepadanya soal dugaan pelanggaran aturan itu hanyalah beranjak dari adanya sekitar sembilan orang karyawan di PTPN IV Unit Kebun Gunung Bayu yang statusnya kemudian menjadi tidak jelas sebab hasil tes urine-nya positif.
Kepada Tuangkus, awak media ini menyampaikan bahwa yang ditanyakan kepadanya hanyalah seputar adanya kesan kontradiksi antara yang dilakukan BNNK Pematangsiantar di Gunung Bayu dengan teks-teks yang tercantum di Peraturan BNN.
Sementara terkait tes urine, awak media ini menyampaikan lebih setuju jika BNNK Pematangsiantar melakukan aksi menangkap para bandar dan pengedar narkoba di Pematangsiantar yang terbilang cuma kota kecil ini, ketimbang “melanglang buana” melakukan tes urine. Apalagi mengingat bahwa sejumlah negara di Eropa dikabarkan telah menghentikan pelaksanaan tes urine untuk narkotika karena validitasnya diragukan.
Sementara terkait sembilan orang karyawan PTPN IV Kebun Gunung Bayu yang statusnya dikabarkan menjadi tidak jelas pasca tes urine oleh BNNK Pematangsiantar tersebut, hingga kini isiantar.com belum berhasil mewawancarai pihak-pihak tersebut. Meski salah satu diantara mereka dikabarkan sudah kembali melakukan tes urine di salah satu lembaga kesehatan, dan hasilnya ternyata negatif. [nda]




















