Siantar — Sehubungan berlangsungnya pembahasan Rancangan Perubahan (P) APBD Tahun Anggaran 2020, DPRD Kota Siantar diminta lebih tegas dalam mengoreksi draf rancangan tersebut agar sesuai aturan dan hasilnya memberi dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Permintaan itu disampaikan sehubungan ditemukannya sejumlah kejanggalan dan potensi pemubaziran uang rakyat dalam draf usulan P-APBD yang dibuat Pemko, yang tengah dibahas di DPRD tersebut.
Salah satu kejanggalan ditemukan pada draf usulan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Dimana dana insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang pernah jadi temuan BPK di tahun 2016 lalu, kembali dimasukkan dalam rancangan P-APBD dengan nilai sebesar Rp334.375.000.
“Itukan sudah pernah jadi temuan BPK, kita minta langsung dicoret aja,” kata H Sinaga, salah seorang warga, Jumat (18/9).
Sinaga mengatakan, sebagaimana teknis pemungutan PPJ yang pelaksanaannya secara keseluruhan adalah dilakukan pihak PLN, maka pemberian insentif bagi pejabat pemko atas pemungutan tersebut sangat tidak relevan.
“Di Undang-undang nomor 28 tahun 2009 Pasal 1 ayat 49 sudah disebutkan bahwa ‘Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang,sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya,’
Nah Pemko inikan tinggal terima transferan dari PLN aja, jadi insentif apa mau mereka minta? Makanya kita minta DPRD langsung coret aja usulan ini,” pungkas Sinaga. [nda]




















