isiantar.com – Sejumlah unit bangunan rumah di kompleks perumahan yang berlokasi di Jalan Medan Belakang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, diduga dibangun tanpa mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Hasil pantauan isiantar.com ke lokasi perumahan tersebut pada awal Januari 2019, juga menemukan sejumlah unit bangunan rumah yang tampak berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Secara tata-letak, kompleks perumahan di lokasi itu terlihat membentuk dua buah lingkungan perumahan berbeda yang dihubungkan satu akses jalan non-aspal — dimana jalan tersebut juga tampak masih baru dibangun. Ironisnya, jalan itu juga terlihat berada di kawasan DAS yang sebagian sisi-sisinya sudah longsor.



Menurut keterangan Mardiana, Kepala Bidang Perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar, Kamis (10/1/2019), pihaknya memang pernah beberapa kali menerbitkan IMB untuk pengembang perumahan di lokasi tersebut yang berinisial ASP, dengan total untuk sebanyak 66 unit rumah. Adapun rinciannya, pada Agustus 2016 IMB untuk 2 unit, Oktober 2016 IMB untuk 24 unit, November 2017 untuk 31 unit, dan Desember 2017 until 9 unit.
Sementara hitungan isiantar.com saat mengunjungi lokasi perumahan itu menemukan sekitar 146 unit bangunan rumah. Pada kompleks yang pertama ditemukan saat memasuki kawasan tersebut ada sebanyak 97 unit, dan pada kompleks sebelahnya, yang dihubungkan olehjalan non-aspal di kawasan DAS, sebanyak 49 unit.


Upaya konfirmasi untuk mendapatkan keterangan dari ASP yang disebut sebagai pengembang perumahan tersebut, belum juga membuahkan hasil. [nda]




















