isiantar.com — Tak kunjung tuntasnya proses revisi terhadap Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), jadi salah satu penyebab kota Siantar tidak dilirik investor.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Salam, saat rapat Pembahasan Ranperda Pelaksanaan APBD TA 2018, dengan Komisi II DPRD, Senin (13/5/2019).
Untuk menjawab permintaan data-data investor yang sudah menanamkan modal ke kota ini, Agus bercerita, bahwa, sejumlah investor sempat menemuinya guna berkonsultasi tentang rencana berinvestasi di kota ini. Tapi kemudian, setelah melakukan observasi lahan untuk tempat mendirikan usaha, para investor tersebut akhirnya membatalkan niatnya karena belum jelasnya Perda RTRW di kota ini.
“Masalahnya (revisi Perda) tata ruang kita ini belum selesai-selesai, sehingga kita pun dalam hal untuk menyusun tahapan umum tentang penanaman modal masih terkendala juga, Pak. Karena gimana pun kaitannya dengan tata ruang kita,” ungkap Agus.
Diketahui, sejak awal tahun 2017 lalu Perda RTRW nomor 1 tahun 2013 telah memasuki proses revisi. Perda tersebut disepakati direvisi karena mengandung banyak kerancuan, bertentangan dengan logika tren populasi penduduk, dan tanpa dasar analisis yang jelas.
(BACA JUGA: Rawan Suap, Aparat Hukum Diminta Pantau Revisi RTRW)
Tapi belakangan, tak kunjung rampungnya revisi Perda tersebut disyaki oleh sejumlah pihak bermuatan unsur kesengajaan. Beredar rumor, ketidakjelasan RTRW setelah masuk status proses revisi malah dimanfaatkan oknum-oknum untuk mendirikan bangunan di kawasan-kawasan terlarang dengan berkolusi dengan aparatur terkait.
Kennedy: Berarti rapat rutin dengan Sekda itu tidak ada gunanya
Jawaban Agus Salam itu membuat salah seorang anggota komisi II, Kennedy Parapat, apatis dengan penjelasan yang disampaikan Agus sebelumya dalam rapat tersebut. Yaitu, bahwa mereka para pimpinan SKPD selalu menggelar rapat rutin dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari, dalam tempo tiga bulan sekali.
Menurut Kennedy, harusnya bila pertemuan rutin dengan Sekda itu berjalan dengan benar, kendala yang disampaikan Agus itu tak akan pernah terjadi. Apalagi untuk revisi RTRW di tahun 2017 lalu pemko telah menggunakan dana sebesar Rp900 juta dari APBD.
Lebih lanjut dikatakannya, seharusnya kota Siantar sudah melaksanakan pembangunan yang gesit untuk merespon pembangunan-pembangunan di daerah lain seperti pembangunan jalan tol Medan – Parapat, kawasan industri Sei Mangkei, juga pelabuhan Kuala Tanjung, agar ke depannya kota ini tidak menjadi ‘kota mati’.” Jadi kapan mau kita bangun Siantar ini?” Ketus Kennedy. [nda]
Baca juga:
Curigai Motif Revisi RTRW, Anggota DPRD Tinggalkan Rapat Konsultasi yang Digelar Pemko




















