Siantar — Pihak yayasan dan Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar berada di pihak yang sama dengan mahasiswi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen berinisial RP. Maka selain memberikan trauma healing, pihak universitas akan terus membimbing korban menyelesaikan pendidikannya.
Hal itu disampaikan Rektor, Dr. Muktar B. Panjaitan, S.Pd., M.,Pd, dalam konferensi pers perihal telah dipecatnya dosen RP, yang digelar di Ruang Rektor Gedung Rektorat Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar, pada Sabtu (7/3/2026).
“Kampus kita punya Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) untuk penanganan pada kekerasan seksual. Maka kami sudah menugaskan orang-orang yang bertugas di Satgas untuk memberi trauma healing.
Dan memang sewaktu kami melakukan pendalaman bersama pihak yayasan, kami (sudah) langsung menyampaikan kepada korban atau si pelapor, agar yang bersangkutan tidak perlu mengalami kekecewaan apapun, karena kami dari pimpinan kemudian di pimpinan fakultas khususnya ketua program studi, akan tetap bersama-sama dengan dia, akan tetap membantu membimbing dia, di dalam penyelesaian tugas-tugas akhirnya, atau penyelesaian pendidikannya di kampus ini,” ungkap Muktar.
Sekilas tentang penanganan kasus ini, tidak lama setelah mendapat pengaduan dari korban, pihak universitas kata Muktar langsung menugaskan pimpinan fakultas dan ketua program studi untuk mengambil alih semua tugas-tugas terlapor yaitu RP.
“Artinya, universitas mulai Rektor, Dekan, kemudian Kaprodi, adalah di pihak yang sama dengan si korban di dalam upaya untuk penuntasan akademiknya. Dan kita tidak akan membiarkan yang bersangkutan traumatik oleh karena persoalan ini. Khususnya untuk akademik selama perkuliahan di kampus ini,” jelas Muktar.
Dalam konferensi pers ini disampaikan bahwa dosen cabul RP telah dipecat oleh Yayasan Universitas HKBP Nomensen, melalui Surat Keputusan nomor 82/SK/Pn-UHKBPN/R/III/2026. (nda)




















