isiantar.com – Demi kenyamanan pengunjung selama masa libur pergantian tahun, untuk sementara mobil pengangkut barang akan dilarang masuk ke kawasan wisata Kota Parapat.
Informasi ini didapat lewat salinan surat yang dikirimkan Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun ke Polres Simalungun dalam rangka koordinasi penerapan kebijakan tersebut.
Disebutkan, kebijakan larangan masuk terhadap mobil barang akan diterapkan sejak tanggal 30 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018. Namun untuk mobil pengangkut sembako, LPG, BBM atau Paket Pos, akan tetap diperbolehkan.

Bukan hanya mobil barang, kebijakan larangan masuk ke kawasan wisata ini juga berlaku bagi mobil angkutan umum. Untuk rentang waktu yang sama, mobil angkutan umum hanya diperbolehkan menaikkan dan menurunkan penumpang sampai terminal Sorsor Baba. [nda]




















