Siantar — Kementerian Perhubungan akan mengaktifkan kembali Terminal Tanjung Pinggir per tanggal 16 Desember 2019. Seluruh angkutan penumpang akan diwajibkan masuk ke dalam terminal penumpang Tipe A Kelas III ini.
“Tanggal 16 semua sudah di sini tempat angkutan, semua trayek berawal dan berakhir harus di terminal,” ungkap Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) Terminal Tanjung Pinggir Jumanter Pangaribuan, Selasa (3/12) pagi.
Semua jenis angkutan yang dimaksud kata Jumanter yakni AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi), Bus Pariwisata, Angkot dan Angdes.
“Paradep itu masuk AKDP, wajib di sini, tidak boleh lagi di sana (Jalan Sutomo), di sana hanya penjualan tiket,” jelasnya.
Enam hari sebelum pengaktifan itu dilakukan yakni di tanggal 10 Desember, pihaknya kata Jumanter akan lebih dulu menggelar pertemuan dengan seluruh pengusaha angkutan, Organda, dan juga Kadishub Siantar (Esron Sinaga). Pertemuan itu dalam rangka sosialisasi sekaligus menanyakan saran dan masukan demi maksimalisasi pengoperasian terminal itu nantinya.
Ia menambahkan, sehubungan dengan rencana pengaktifan terminal ini sudah ada 23 perusahaan angkutan yang mendaftar untuk membuat loketnya di Terminal Tanjung Pinggir.
Dan jika nantinya masih ada perusahaan angkutan yang membandel dengan tidak masuk terminal, pihaknya akan memberi tindakan tegas. Tindakan dimaksud berupa pencabutan ijin trayek perusahaan tersebut. [nda]
Baca juga:
Nama-nama Jalan Unik Ini Ada di Siantar
Mobil Pengangkut Kayu Bebas Lintasi Siantar, Riduan Manik: Seperti Sampah Kota Ini
Tukang Parkir Makin Ramai, Target PAD Tak Tercapai
Ditanya Kontribusi Paradep Selain Biang Kemacetan, Ini Jawaban Esron Sinaga
Soal Uji KIR Tak Kunjung Rampung, Moslen dan Limin Layak Dievaluasi




















