isiantar.com – Niat Pemko Pematangsiantar meningkatkan estetika tata kota melalui kebijakan pelarangan berjualan di dalam kawasan Taman Bunga, sepertinya harus diundur untuk sementara waktu. Pasalnya, beberapa legislator di kota ini mendesak pemko untuk menunda kebijakan pelarangan tersebut.
Legislator dimaksud ialah Hotman Kamaluddin Manik, Nurlela Sikumbang dan Asrida Sitohang.
Informasi dihimpun, pada tanggal 25 Juni 2017, bertepatan dengan hari pertama akan diterapkannya larangan berjualan di Taman Bunga, Hotman Kamaluddin Manik, menghubungi Kepada Satpol PP. Sebagai anggota DPRD, Hotman meminta agar Satpol PP mengizinkan pedagang berjualan di dalam kawasan tersebut.
Adapun argumen Hotman dalam permintaannya itu adalah berlandas pada rasa empati terhadap pedagang. Menurutnya, pedagang patut dikasihani sebab momen terbesar mereka bisa mendapat laba adalah pada masa libur hari raya.
Argumen serupa dikatakan legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN), Nurlela Sikumbang.
Saat dikonfirmasi isiantar.com pada Minggu malam 25 Juni 2017, Nurlela berpendapat, pemko sebaiknya mengizinkan pedagang berjualan di dalam kawasan taman bunga selama masa liburan Hari Raya Idul Fitri ini. “Sebenarnya kita sangat prihatin melihat mereka (pedagang). Kita (pemko) sebaiknya memberikan rasa toleransi untuk mereka untuk mencari rezeki,” ujar Nurlela.
Sedikit berbeda dengan Hotman dan Nurlela, seorang legislator lainnya, yaitu Asrida Sitohang, terlebih dahulu melakukan peninjauan langsung ke lokasi Taman Bunga sebelum menyampaikan pendapatnya.
Seusai berdialog dengan pedagang maupun pengunjung Taman Bunga, Senin (26/6/2017), Asrida menyatakan dirinya mendukung agar pemko mengizinkan para pedagang untuk berjualan di dalam kawasan taman kota itu.
Meski demikian, ketiga legislator ini ‘menggarisbawahi’ pernyataannya bahwa izin berjualan bagi para pedagang yang mereka maksud hanyalah untuk selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2017. Setelah lewat masa itu, maka pemko harus tegas melarang segela bentuk aktifitas berjualan di dalam kawasan Taman Bunga.
“Selanjutnya mereka harus dilarang. Itu kan sudah ada Perda-nya. Pedagang juga harus mendukung (penerapan Perda tersebut) agar kota ini lebih baik,” jelas Nurlela.
Satpol PP kumpulkan tanda tangan pedagang
Dengan adanya permintaan dan masukan itu, Satpol PP Kota Pematangsiantar akhirnya mencoba berlaku arif dengan mengizinkan para pedagang berjualan sebagaimana dimaksud para legislator. Sehingga tampak di lokasi Taman Bunga, Senin (26/6/2017), aktifitas para pedagang telah kembali ramai, meski sebelumnya sudah ada larangan berjualan dari Satpol PP.
Namun demikian, untuk ke depan, demi kepastian terjaganya estetika kota dan kelestarian lingkungan sebagaimana harapan seluruh warga kota, Satpol PP tengah berupaya mengumpulkan surat peryataan dari pada pedagang berupa pernyataan tidak akan berjualan lagi di dalam kawasan Taman Bunga setelah habis masa libur Hari Raya Idul Fitri 2017. [nda]




















