Siantar — Dengan berakhirnya masa pendidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun 2019 yang dilaksanakan di Kota Bogor, Jawa Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, akan segera memiliki dua orang PPNS.
Kedua orang dimaksud yakni Kasatpol PP Robert Samosir, dan Kabid Trantibum Mangaraja Nababan.
Robert Samosir menjelaskan, dengan keberadaan PPNS maka tindakan terhadap pelanggar Perda nantinya tak lagi sekadar non yustisi atau hanya bersifat penertiban dan pembinaan, tetapi sudah yustisi yakni menggunakan sistem peradilan dan kehakiman.
“Jadi nanti kita sebagai Penyidik tugasnya membuat SPDP, mengajukan berkas ke kejaksaan, berlakulah seperti peradilan umum,” jelas Robert, Rabu (5/12) sore.
Namun, ada juga jenis pelanggaran yang proses persidangannya bisa dilakukan oleh PPNS sendiri tanpa melibatkan kejaksaan. Persidangan seperti itu diterapkan terhadap pelaku pelanggaran berupa tindak pidana ringan yang di dalam Perda ancaman hukumannya di bawah tiga bulan kurungan.
“Itu untuk tindak pidana ringan yang acara pemeriksaan cepat. Tanpa melibatkan kejaksaan sebagai penuntut, langsung sebagai penuntutnya adalah Penyidik (PPNS) sendiri,” imbuhnya.
Selain Perda, acuan yang digunakan PPNS dalam menjalankan fungsinya juga KUHAP, KUHP, Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Kepolisian. Dan yang berperan sebagai koordinator PPNS adalah Kasatreskrim Polres Siantar.
Menurut Robert, sesuai dengan penuturan pejabat Kemenkumham yang memberikan materi di saat proses pendidikan, seluruh PPNS yang telah selesai mengikuti pendidikan akan dilantik paling lama satu bulan setelah selesainya masa pendidikan. [nda]




















