Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Satpol PP Siantar Segera Miliki Penyidik, Pelanggar Perda Bisa Disidangkan

by Redaksi
06/12/2019
in Peristiwa
0
Robert Samosir, Kasatpol PP Kota Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Robert Samosir, Kasatpol PP Kota Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Dengan berakhirnya masa pendidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun 2019 yang dilaksanakan di Kota Bogor, Jawa Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, akan segera memiliki dua orang PPNS.

Kedua orang dimaksud yakni Kasatpol PP Robert Samosir, dan Kabid Trantibum Mangaraja Nababan.

Robert Samosir menjelaskan, dengan keberadaan PPNS maka tindakan terhadap pelanggar Perda nantinya tak lagi sekadar non yustisi atau hanya bersifat penertiban dan pembinaan, tetapi sudah yustisi yakni menggunakan sistem peradilan dan kehakiman.

“Jadi nanti kita sebagai Penyidik tugasnya membuat SPDP, mengajukan berkas ke kejaksaan, berlakulah seperti peradilan umum,” jelas Robert, Rabu (5/12) sore.

Namun, ada juga jenis pelanggaran yang proses persidangannya bisa dilakukan oleh PPNS sendiri tanpa melibatkan kejaksaan. Persidangan seperti itu diterapkan terhadap pelaku pelanggaran berupa tindak pidana ringan yang di dalam Perda ancaman hukumannya di bawah tiga bulan kurungan.

“Itu untuk tindak pidana ringan yang acara pemeriksaan cepat. Tanpa melibatkan kejaksaan sebagai penuntut, langsung sebagai penuntutnya adalah Penyidik (PPNS) sendiri,” imbuhnya.

Selain Perda, acuan yang digunakan PPNS dalam menjalankan fungsinya juga KUHAP, KUHP, Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Kepolisian. Dan yang berperan sebagai koordinator PPNS adalah Kasatreskrim Polres Siantar.

Menurut Robert, sesuai dengan penuturan pejabat Kemenkumham yang memberikan materi di saat proses pendidikan, seluruh PPNS yang telah selesai mengikuti pendidikan akan dilantik paling lama satu bulan setelah selesainya masa pendidikan. [nda]

Tags: Penegakan PerdaPPNSRobert SamosirSatpol PP
Share37TweetPin

Related Posts

Disampaikan kepada Menteri, Begini Konsep Pemko Siantar Turunkan Angka Pengangguran

by Redaksi
02/04/2026
0

...

Pemko Siantar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

by Redaksi
25/06/2024
0

...

Damkar Siantar Terima Pompa Gendong dari Kemendagri

by Redaksi
11/12/2023
0

...

Damkar Siantar Padamkan Kebakaran di Jalan Tangki

by Redaksi
31/08/2023
0

...

Damkar Siantar kembalikan uang setengah karung

Damkar Siantar Temukan Uang Logam Setengah Karung

by Redaksi
31/03/2023
0

...

(Kiri) Bun Lenny, (kanan) bangunan yang berdiri di atas gang kebakaran. (isiantar/nda).

Gang Kebakaran Ditutup, Seorang Ibu Menangis Mengadu ke DPRD Siantar

by Redaksi
23/11/2021
0

...

Perumda Tirtauli Kembali Tertibkan Sambungan Ilegal

by Redaksi
13/09/2021
0

...

Stres Lama Tak Sekolah, Anak Pecahan Botol Pilih Bermain dengan Satpol

by Redaksi
17/03/2021
0

...

Material tiang-tiang besi yang tampak masih baru yang diamankan untuk sementara ke gedung Satpol PP Kota Siantar, Rabu (10/2) sore. (isiantar/nda).

Satpol PP Siantar Amankan 20 Unit Tiang Besi dari Jalan Rajamin Purba

by Redaksi
10/02/2021
0

...

Kepala Dinas PMPTSP Kota Siantar, Agus Salam. (isiantar/nda).

Terbitkan Izin Bazar, Komisi II Usir Pejabat Dinas Perizinan

by Redaksi
21/09/2020
0

...

Terkini...

Budiman Tanjung Dilantik Menjadi Dirtek Perumda Tirta Uli

30/06/2026

PKK Kota Siantar Beri Tali Asih kepada Kader yang Terdampak Kebakaran Pajak Parluasan

29/06/2026

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut

29/06/2026

Pemko Lakukan Proses Perobohan untuk Pembangunan Kembali Kios Parluasan

29/06/2026

Pemko Siantar Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Warga Penerima Manfaat

28/06/2026

Prospek Wisata Kota Siantar Mulai Dibahas Lagi, IWO Siantar Gelar Diskusi

28/06/2026

Perumda Tirta Uli Turut Andil Dalam Percepatan Pembangunan Kembali Kios Pajak Parluasan

27/06/2026

20 Tahun Berdiri Tanpa Kompensasi, Warga Simalungun Tolak Pengaktifan Kembali Tower Komunikasi

27/06/2026
Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Tarif Sambungan Baru Perumda Tirta Uli Cuma Rp 2 Juta

27/06/2026

Pemko Siantar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut

26/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In