No Result
View All Result
isiantar.com – Dibukanya kembali seleksi jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) pada 16 januari 2018 lalu, tercatat sebagai upaya penjaringan Sekda yang ketigakalinya yang dilakukan oleh walikota Siantar, Hefriansyah, pasca meninggalnya walikota terpilih Hulman Sitorus.
Dua upaya sebelumnya dilakukan pada tahun 2017 lalu termasuk tahap perpanjangan masa pendaftaran karena tidak adanya pendaftar di tahap pertama. Dimana meski diperpanjang, proses tersebut kembali gagal sebab jumlah pendaftar tidak memenuhi syarat minimal.
Agak berbeda dengan penjaringan Sekda di periode sebelum-sebelumnya, proses kali ini cukup mendapat perhatian dan menjadi perbincangan publik. Sebab proses ini digelar di saat Resman Panjaitan sedang menduduki jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.
Resman Panjaitan adalah seorang PNS yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaan mendiang Hulman Sitorus. Dan hingga kini disebut masih tetap orang kepercayaan kelompok “Mual Nauli”, yaitu sebutan untuk keluarga dan kerabat dekat mendiang Hulman Sitorus yang ketika pilkada kemarin menjadi orang-orang utama dibelakangan kemenangannya.
Saat tahap pertama dan kedua seleksi Sekda tahun 2017 lalu, kesan pengabaian terhadap Resman ini memang tidak terlalu disorot publik. Karena meskipun diyakini sebagai orang kepercayaan dan ‘titipan’ Mual Nauli untuk menduduki jabatan Sekda, ada aturan saat itu yang membuat Resman dianggap tak lagi punya kans untuk bisa menjabat sekda defenitif. Aturan tersebut yakni terkait usia Resman yang sudah mendekati pensiun.
Kembali ke kelompok Mual Nauli, agak mundur ke belakang ke hari persemayaman terakhir jenazah Hulman Sitorus, Hefriansyah dalam kata-kata terakhirnya mengucapkan komitmen jika nanti dia sudah dilantik maka segala konsep kebijakannya akan harus terlebih dahulu mendapat restu dari istri mendiang. (Baca: Komitmen Politik Hefriansyah Dihadapan Jenazah Hulman Sitorus)
Namun saat ini kesan ngotot Hefriansyah untuk menggeser Resman dari Sekda terendus publik dengan jelas setelah ia mengacuhkan saran dari sejumlah anggota dewan yang meminta supaya Resman didefinitifkan jadi Sekda. Saran anggota dewan itu didasari oleh gagalnya dua kali proses seleksi Sekda lewat Pansel, dan juga terbitnya Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah yang membuat usia Resman tidak lagi menjadi masalah.
Namun Hefriansyah mengabaikan saran-saran tersebut dan justru membuka kembali proses seleksi Sekda untuk yang ketiga-kalinya pada 16 januari 2018 kemarin.
Informasi dari seorang sumber yang merupakan bagian kelompok Mual Nauli menyebut, keluarga mendiang Hulman baru-baru ini bahkan sudah berbicara langsung kepada Hefriansyah mengusulkan supaya Resman dilantik menjadi Sekda definitif.
“Tapi gak jelas jawabannya (Hefriansyah), dia kayak ogah gitu,” ujar sumber yang tidak ingin mananya diterakan itu. Lebih lanjut ia juga menuturkan adanya kesan Hefriansyah telah mengingkari komitmen yang pernah diucapkannya di depan khalayak.
Hefriansyah sendiri belum berhasil dikonfirmasi mengenai hal ini. [nda]
No Result
View All Result