Siantar — Pada pertengahan 2021 lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengkritik belum optimalnya porsi belanja APBD di daerah-daerah.
Dalam kritiknya itu, Sri Mulyani secara khusus menyebut nama Pematangsiantar sebagai salah satu daerah yang porsi belanja pegawainya tidak seimbang dengan pendapatan, yang mana belanja pegawai di APBD Kota ini juga menjadi yang tertinggi se-Indonesia, yakni mencapai 47 persen dari total APBD.
Beranjak dari telah terlontarnya kritik Menkeu tersebut, banyak masyarakat berharap Pemko dan DPRD akan berbenah dalam perancangan, pembahasan, dan pengelolaan anggaran, supaya uang pajak yang dibayar masyarakat secara rutin tidak terkesan cuma untuk menggaji ASN dan DPRD tanpa memberikan faedah ke masyarakat, tapi juga mampu memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh masyarakat.
Sayangnya, melihat postur anggaran Kota Pematangsiantar pasca terlontarnya kritik Sri Mulyani tersebut, yakni pada postur Perubahan (P) APBD, harapan masyarakat itu ternyata tidak terkabul. Sebab dalam P-APBD 2021 yang dibahas dan disahkan oleh Pemko bersama DPRD tersebut, belanja pegawai yang dikritik Sri Mulyani karena mencapai 47 persen, justru tampak naik menjadi 49 persen.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar di sebagian masyarakat, karena kritik Sri Mulyani terkesan tidak diakui oleh pemerintahan kota ini. [mar/nda]




















