Medan — Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini, menunjukkan Sumatera Utara (Sumut) berada pada kategori Rentan yang merupakan level terendah dalam konteks survei integritas ini. Dan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution mengatakan, akan menjadikan hasil survei tersebut bahan evaluasi untuk meningkatkan transparansi dan mereformasi birokrasi.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Tindak Lanjut Capaian Indeks SPI Tahun 2024 Dalam Rangka Penguatan SPI Tahun 2025 Pemerintah Daerah se-Sumut, yang juga dihadiri Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, Kamis (2/10/2025), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Bobby menilai hasil SPI Tahun 2024 oleh KPK kepada Pemprov Sumut menjadi momentum penting dalam penguatan integritas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan bersih dan transparan. Dan sebagai upaya penguatan SPI Tahun 2025, Pemprov Sumut akan memperbaiki dengan cara mendorong transparansi di sektor pengadaan barang dan jasa, memperkuat sistem pengawasan internal, dan melibatkan masyarakat dalam hal pengawasan pembangunan daerah.
“Kondisi Integritas Pemerintah Sumut Tahun 2024 dengan skor 58,55 poin. Ketika di DPRD kemarin, kami juga berdiskusi tentang bagaimana mengoptimalkan PAD, pembebasan lahan milik PTPN yang habis masa HGU-nya,” kata Bobby.
Bobby menyebut hasil SPI ini terdiri dari kategori Rentan, Waspada, dan Terjaga. Dengan skor SPI Sumut sebesar 58,55 poin itu, Provinsi Sumut masuk ke kategori Rentan. Dan hasil SPI ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dengan komitmen bersama antara Pemprov Sumut, KPK, dan masyarakat dalam meningkatkan transparansi, membangun kepercayaan publik, dan mereformasi birokrasi yang berdampak positif bagi pembangunan daerah.
Pimpinan KPK RI, Johanis Tanak, menyampaikan kehadiran pihaknya di Sumut adalah untuk melakukan pencegahan tindak korupsi dengan melakukan SPI atas apa yang telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat, Pemprov Sumut, dan daerah.
“Indeks korupsi di Indonesia tinggi karena banyaknya pelayanan yang tidak benar. Berikan pelayanan yang baik, jangan korupsi, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” pesannya.
Sementara Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPJ/Direktur Wilayah I Korsup KPJ, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo mengatakan, survei ini dilakukan untuk mengukur risiko korupsi pada dimensi Pelayanan Publik, Pengadaan Barang dan Jasa, Manajemen Sumber Daya Manusia, serta Pengelolaan Anggaran dan Integritas Pelaksanaan Tugas Berdasarkan Responden Internal, Eksternal, dan Eksper (ahli).
“Tujuannya untuk mengetahui kondisi korupsi pada tata kelola kementerian-lembaga dan pemerintah daerah sebagai dasar perumusan kebijakan perbaikan tata kelola dan pemberantasan korupsi di kementerian-lembaga dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Turut hadir pada acara ini Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong, bupati/wali kota se-Provinsi Sumut, para pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Sumut, para Kasatgas, dan unsur KPK RI. (PR/nda)