Siantar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar mengamankan sekitar 20 unit tiang besi yang menyerupai tiang listrik, dari Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (10/2) sore.
Tiang-tiang itu terpaksa diboyong ke gedung Satpol PP untuk diamankan sementara, sebab para pekerja yang mengaku akan memasang tiang tersebut tidak bisa menunjukkan izin pemasangannya.
“Ketika kita tanya, katanya izinnya masih dalam proses pengurusan,” jelas Raja Nababan, Kasi Trantibum Satpol PP Kota Siantar.
Para pekerja juga menyebut tiang-tiang itu sebagai milik PT EMS yang berdomisili di Medan, yang akan dipasang sebagai tiang untuk jaringan komunikasi Mandiri Taspen. Tapi saat diminta menghadirkan perwakilan dari perusahaan tersebut, para pekerja itu tak bisa memenuhinya.
Kasatpol PP Kota Siantar, Robert Samosir, menjelaskan, pihaknya mengamankan untuk sementara tiang-tiang tersebut hingga pemiliknya bisa menunjukkan dokumen dan izin pemasangan tiang tersebut.
“Untuk bisa melakukan pemasangan tiang telekomunikasi seperti inikan tentu harus ada izinnya dulu dari pemerintah kota. Jadi nanti kita lihat dulu ijinnya, sekaligus untuk mengetahui apakah titik-titik pemasangannya sesuai dengan izin tersebut,” jelas Robert. [nda]




















