isiantar.com – Proses Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) terhadap calon direksi dua perusahaan daerah milik pemko Pematangsiantar, sudah berakhir. Dari total 22 orang peserta, Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan empat nama yang dinyatakan lulus.
Empat nama yang diumumkan pertanggal 8 Oktober 2018 itu ialah Evra Sassky Damanik dan Sarjono Tulus Siagian untuk PD PAUS, lalu Imran Simanjuntak dan Toga Sehat Sihite untuk PD PHJ.
Meski telah berakhir, namun ternyata di publik masih tersisa sederet catatan khususnya terkait profesionalisme pemko dalam melaksanakan pengujian.
Ada beberapa hal yang dianggap menjadi indikator ketidak-profesionalan pemko dan tim yang dibentuknya untuk mencari calon pemimpin di kedua perusahaan tersebut.
Diantaranya adalah terkait formulasi atau sistem seleksi yang tidak konsisten.
Ketidak-konsistenan itu salah satunya sehubungan dengan munculnya konsep passing grade, atau batas nilai minimal, yang tiba-tiba muncul di saat proses seleksi sudah hampir sampai di tahapan akhir. Padahal, di awal-awal, sejak tahap pengumuman rekrutmen hingga proses ujian berjalan, konsep ini tidak pernah disebutkan.
“Tidak bermaksud mencurigai ada motif lain di belakang munculnya konsep itu secara tiba-tiba, tapi yang jelas bagi saya itu menjadi indikasi ketidaksiapan tim yang dibentuk untuk menseleksi calon pemimpin di dua perusahaan itu,” kata H Purba, salah seorang warga yang ikut mengamati proses seleksi tersebut, Kamis (11/10/2018).
Mengenai penjadwalan tidak secara gamblang disusun, menurutnya juga turut menjadi perbincangan yang masih menggelinding di tengah masyarakat. Sebab informasi tentang adanya perubahan jadwal, perubahan tema, dan tidak jelasnya standar ujian yang dikuti peserta, juga menyebar sampai ke telinga masyarakat awam.
Contohnya pada saat ujian pembuatan makalah tematik yang pada awalnya tim seleksi menyebut bahwa makalah harus ditulis tangan di lokasi ujian tanpa bantuan alat lain. Tapi ternyata, saat ujian berlangsung dan dilaksanakan bersamaan dan satu ruangan dengan peserta assessment test ASN pemko, peserta dibenarkan untuk menggunakan gajet baik laptop ataupun telepon genggam masing-masing.
Tak Sesuai Permendagri
Mekanisme untuk perekrutan calon direksi perusahaan daerah sudah diatur lewat Permendagri No 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun menurut H Purba, proses seleksi yang dilakukan pemko ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan Permendagri tersebut.
Salah satunya untuk Pasal 21 ayat (1), yang berbunyi, Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK, menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris.
“Nah, jadi mengapa yang mereka hasilkan cuma dua orang? Acuan mereka apa?” Ungkapnya.
Mengenai adanya pernyataan salah seorang tim penguji di salah satu media, bahwa calon direksi yang ikut seleksi pada umumnya tidak cakap jadi pemimpin, menurut Purba juga hal yang tak perlu diucapkan.
“Menurut saya mereka cukup melaksanakan proses seleksi sesuai mekanisme. Bikin jadwal, formula yang jelas dan konsisten, transparan. Bila perlu ukur dengan apa yang diperlukan sesuai dengan konsep berdirinya PD PAUS atau PD PHJ yang dibuat konseptornya dulu. Sebab mereka juga harus membuktikan ke publik bahwa mereka memang layak dan profesional untuk mengemban tugas itu,” ungkapnya lagi.
Purba melanjutkan, dan jika benar bahwa ternyata para pendaftar tidak sesuai dengan harapan, maka sepatutnya yang dilakukan adalah mengevaluasi konsep yang sudah dibuat untuk perekrutan itu.
“Misalnya, untuk metode publikasi pengumuman rekrutmen (calon direksi) kemarin, sudah berapa efektif publikasi yang mereka lakukan? Kalau yang mendaftar tak sesuai harapan, berarti publikasinya tidak dilakukan dengan hitung-hitungan yang matang sehingga tidak sampai menyasar orang-orang yang kapabilitasnya sesuai yang mereka harapkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Purba mengingatkan agar ke depan dalam hal kegiatan yang sejenis, walikota supaya mempersiapkan tim yang lebih matang dan profesional agar anggaran yang dipergunakan bermanfaat secara maksimal. [nda]



















