Sabar Simbolon *)
Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Secara prinsip hak hukum warga negara Indonesia dijamin oleh negara. Dengan kata lain, setiap masyarakat yang memiliki kasus hukum baik menjadi tersangka, korban, maupun sebagai saksi, berhak memperoleh pendampingan hukum.
Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana amanah UUD tersebut memang sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum kemerdekaan. Namun dalam perjalanannya, banyak hal yang menunjukkan jika pelaksanaan program pemberian bantuan hukum ini membutuhkan intensitas pelayanan yang lebih baik lagi.
Hingga saat ini pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur Bantuan Hukum lewat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU ini bertujuan agar masyarakat bisa menemukan keadilan atas kasus yang sedang dihadapi, dan di sisi lain, untuk menghadirkan penyedia informasi hukum bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum.
Namun pada realitanya, program bantuan hukum dari pemerintah pusat hingga kini belum mampu menjangkau setiap individu maupun kelompok masyarakat yang membutuhkannya, khususnya masyarakat yang berdomisili di kota Pematangsiantar.
Jika berkaca pada daerah lain seperti Yogyakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan lain-lain yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum, dan Kabupaten Batubara yang sudah mengagendakan Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu, penulis menilai jika kota Pematangsiantar juga sudah saatnya memiliki Perda ini. Karena kebutuhan masyarakat kurang mampu di kota ini akan bantuan hukum cukup besar, sehingga sangat diperlukan peran pemerintah daerah dalam pemberian layanan bantuan hukum. Implementasi UU Bantuan Hukum seharusnya sudah bisa dirasakan masyarakat kota Pematangsiantar.
Maka itu bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar yang baru dilantik, kita harap untuk segera membentuk Perda tentang Bantuan Hukum ini yang mengacu pada UUD 1945, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Dengan mengacu pada keseluruhan aturan ini, Pemko maupun DPRD memiliki dasar untuk membentuk Perda Bantuan Hukum yang kualitas programnya dapat diperluas sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
LBH Pematangsiantar sendiri (dimana penulis menjadi bagian di dalamnya) sudah melakukan upaya agar Perda Bantuan Hukum bisa terwujud di kota ini. Mulai dari menggelar diskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat, praktisi hukum, mahasiswa, pejabat pemko maupun dengan beberapa anggota DPRD.
Dan dalam waktu dekat LBH Pematangsiantar juga akan melakukan audiensi ke pemko dan DPRD menyampaikan usulan agar Perda Bantuan Hukum ini dapat terwujud. Sebab jika ini terbit, selain masyarakat kurang mampu menjadi terbantu dalam menghadapi perkara hukum, Perda ini juga bisa membuat masyarakat menjadi sadar dan taat hukum. (*)
Penulis adalah Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar, dan mantan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM USI) 2013/2014.




















