isiantar.com – Kenyataan yang ironis menyangkut kondisi terkini pembangunan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dibeberkan oleh Nurmansyah SE, dalam diskusi publik yang digelar DPD KNPI Kamis malam (11/1/ 2018) di Restaurant International And Convention Hall.
Lewat pendataan yang dilakukan lembaganya, kata Nurmansyah, dari belasan proyek pembangunan yang dilaksanakan pemko di tahun 2017 lalu, hampir semuanya dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Pembangunan (IMB).
Perilaku pemko tersebut Pada era digital yang penuh dengan kemudahan menyebar informasi sekarang ini, dinilai menjadi contoh yang teramat buruk jika diletakkan pada konteks dimana pemko selalu menghimbau warganya untuk selalu taat aturan.
Bukan sekedar preseden buruk, tapi secara nyata sikap ketidaktaatan aturan oleh pemko tersebut secara nyata telah menunjukkan penurunan pada angka Pendapatan Asli Daerah dari Restribusi IMB.
“Itu jelas ada kaitannya mengapa restribusi IMB itu anjlok. ‘Lha pemko aja gak ngurus IMB ngapain kami urus?’” Ujar Normansyah menirukan argumen di masyarakat yang ditimbulkan sikap tak taat aturan pemko tersebut.
Dari investigasi terhadap belasan proyek pembangunan, Nurmasnyah yang saat ini menjabat sebagai Walikota LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Siantar, menyebut hanya dua bangunan yang ditemukan dibangun disertai IMB. Gedung Satpol PP di Jalan Adam Malik, dan Gedung Pasar Kecamatan di Sibatu-batu. Selebihnya, dipastikan dibangun tanpa IMB.
Parahnya, sebut Normansyah, ada juga beberapa bangunan pemko yang jika mengacu pada teks-teks aturan, dipastikan tidak akan bisa mendapat IMB sebab melanggar Garis Sempadan Sungai.
Pihaknya sudah merencanakan untuk mengadukan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pemko itu.
( Baca juga: Tembok Taman Bunga Rp 600 juta simbol Lunturnya Wibawa Pemko? )
Namun terlepas dari rencana mengadukan itu, lanjut Nurmansyah, pihaknya menyatakan kecewa terhadap pemko di bawah kepemimpinan walikota saat ini, Hefriansyah Noor, sebab sejumlah pejabatnya terlihat tidak bekerja untuk itu.
“Soal adanya undang-undang untuk bangunan ini masyarakat sudah tahu semua. Saya tidak tahu dimana lemahnya (walikota), padahal walikota itu punya staf ahli, terus Bappeda, dan (badan) Perizinan juga ada,” ketusnya.
Sebelum itu, Nurmansyah juga melontarkan sindiran keras kepada pemko atas banyaknya bangunan perumahan berdiri di atas lahan pertanian. Bangunan-bangunan itu disebut jelas-jelas terkena pasal pidana sebab bahkan sudah melanggar RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Tetapi pemko, seolah tak punya kemampuan untuk berbuat apa.
Diskusi Publik itu berlangsung sekitar 90 menit dipandu oleh dua orang pemateri yang merupakan figur yang cukup intens dalam mengawal pembangunan kota ini. Yaitu, Direktur Pasca Sarjana USI, Robert Siregar, bersama aktivis yang juga praktisi hukum Daulat Sihombing. [nda]




















