Siantar — Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun tidak diperbolehkan lagi mengutip retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum kedua pemerintahan daerah ini merubah Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi IMB menjadi Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja.
Larangan mengutip retribusi IMB ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri nomor: 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diterbitkan tertanggal 21 Oktober 2021.
SE ini menyebut, bahwa semua pemerintahan di tingkat provinsi maupun daerah wajib melaksanakan layanan penerbitan IMB sebagaimana biasanya. Namun per tanggal 2 Agustus 2021, semua pemerintahan provinsi maupun daerah dilarang mengutip retribusi penerbitan IMB tersebut sampai dilakukannya perubahan Perda IMB menjadi Perda PGB.
“Layanan yang diberikan sebelum ditetapkannya peraturan daerah mengenai retribusi PBG tidak disertai pemungutan retribusi atau gratis, mengingat peraturan daerah mengenai Retribusi PBG tidak dapat berlaku surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.” Demikian bunyi huruf B poin 1.b SE tersebut.
Sementara pada poin selanjutnya, SE ini menyebutkan bahwa dalam hal perda mengenai retribusi PBG belum ditetapkan, namun pemerintah daerah melakukan pemungutan retribusi PBG atau memungut retribusi IMB atas layanan IMB yang diterbitkan setelah tanggal 2 agustus2021, penerimaan atas retribusi dimaksud wajib disetorkan kepada kas negara sebagaimana dimaksud Pasal 287 ayal (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam SE ini instruksi senada juga berlaku untuk penerbitan izin usaha.
Kepala Bidang Pendapatan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKB) Pemko Siantar, Subrata Nata Lumbantobing, dikonfirmasi Selasa (26/10/2021), membenarkan adanya SE ini. Dan kini pihaknya tengah menyusunan draf Ranperda PGB.
“Layanan (penerbitan IMB) tetap dilaksanakan tapi retribusinya tidak boleh ditarik,” ujar Subrata.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemko Siantar, Agus Salam, yang berkewenangan dalam penerapan SE Mendagri ini, belum berhasil dikonfirmasi. [nda]
Surat Edaran Mendagri nomor 011/5976/SJ bisa diunduh di sini: SE 011_5976_SJ_442_1
Baca Juga:
Ditanya Kontribusi Paradep selain Biang Kemacetan, Begini Jawabannya Esron Sinaga




















