Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Pemda Siantar dan Simalungun Tak Boleh Lagi Kutip Retribusi IMB

by Redaksi
27/10/2021
in Peristiwa, Utama
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun tidak diperbolehkan lagi mengutip retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum kedua pemerintahan daerah ini merubah Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi IMB menjadi Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja.

Larangan mengutip retribusi IMB ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri nomor: 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diterbitkan tertanggal 21 Oktober 2021.

SE ini menyebut, bahwa semua pemerintahan di tingkat provinsi maupun daerah wajib melaksanakan layanan penerbitan IMB sebagaimana biasanya. Namun per tanggal 2 Agustus 2021, semua pemerintahan provinsi maupun daerah dilarang mengutip retribusi penerbitan IMB tersebut sampai dilakukannya perubahan Perda IMB menjadi Perda PGB.

“Layanan yang diberikan sebelum ditetapkannya peraturan daerah mengenai retribusi PBG tidak disertai pemungutan retribusi atau gratis, mengingat peraturan daerah mengenai Retribusi PBG tidak dapat berlaku surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.” Demikian bunyi huruf B poin 1.b SE tersebut.

Sementara pada poin selanjutnya, SE ini menyebutkan bahwa dalam hal perda mengenai retribusi PBG belum ditetapkan, namun pemerintah daerah melakukan pemungutan retribusi PBG atau memungut retribusi IMB atas layanan IMB yang diterbitkan setelah tanggal 2 agustus2021, penerimaan atas retribusi dimaksud wajib disetorkan kepada kas negara sebagaimana dimaksud Pasal 287 ayal (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam SE ini instruksi senada juga berlaku untuk penerbitan izin usaha.

Kepala Bidang Pendapatan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKB) Pemko Siantar, Subrata Nata Lumbantobing, dikonfirmasi Selasa (26/10/2021), membenarkan adanya SE ini. Dan kini pihaknya tengah menyusunan draf Ranperda PGB.

“Layanan (penerbitan IMB) tetap dilaksanakan tapi retribusinya tidak boleh ditarik,” ujar Subrata.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemko Siantar, Agus Salam, yang berkewenangan dalam penerapan SE Mendagri ini, belum berhasil dikonfirmasi. [nda]  

Surat Edaran Mendagri nomor 011/5976/SJ bisa diunduh di sini: SE 011_5976_SJ_442_1


Baca Juga:

Ditanya Kontribusi Paradep selain Biang Kemacetan, Begini Jawabannya Esron Sinaga

Tags: Agus SalamBangunan BermasalahIMBPemkab Simalungun
ShareTweetPin

Related Posts

Pemko Siantar Tinjau Sejumlah Bangunan yang Langgar Aturan

by Redaksi
30/01/2026
0

...

Pemko Siantar Bongkar Bangunan Liar di Depan Masjid Dakwah

by Redaksi
31/12/2025
0

...

Bangunan warung di Rambung Merah yang diprotes oleh warga karena berdiri di atas drainase dan sempadan jalan. (nda)

Warung Langgar Aturan Dikritik Warga, Camat Siantar: Maunya tertulis

by Redaksi
07/10/2025
0

...

Pimpinan sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (9/9/2025).

Banyak yang Berisik, Tapi Cuma PAN dan Nurani Keadilan yang Singgung RS Vita Insani Secara Resmi

by Redaksi
10/09/2025
0

...

CCTV Bocor ke Publik, Fasilitas Negara Dijadikan Alat Politik

by Redaksi
28/09/2024
0

...

Azi Pangaribuan Ikut di Peringatan Maulid Nabi Pemkab Simalungun

by Redaksi
22/09/2024
0

...

Sidang Kedua Gugatan Class Action Sumut Watch, Lagi-lagi Hakim Usir Kuasa Hukum Direksi Tirta Lihou

by Redaksi
21/08/2024
0

...

PBB-P2 Jatuh Tempo 31 Oktober, Bayar Yuk…!

by Redaksi
13/05/2024
0

...

Satpol PP Siantar Bongkar Dua Kios Liar

by Redaksi
08/12/2023
0

...

Jalan Ragi Pane dilihat dari perempatan Jalan Rajamin Saragih. (isiantar/nda).

Bertahun Jalan Ditumpuk Sampah, Buntu dan Bau di Atas Mimpi Rakyat Harus Sejahtera

by Redaksi
15/05/2023
0

...

Terkini...

Paskah Universitas Nommensen Siantar: Menjadi Ciptaan Baru Melalui Semangat Pro Deo et Patria yang Berdampak

19/04/2026
Gedung PDAM Tirtauli di Jalan Porsea No. 2, Pematangsiantar.

Kepada Pansus LKPJ, Tirta Uli Sampaikan Telah Laksanakan Semua Rekomendasi Komisi II

19/04/2026

Pemko Siantar Gelar Pagelaran Seni Budaya Multi Etnis

19/04/2026

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

16/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Pencanangan Kolaborasi Multipihak untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional

16/04/2026

Perumda Tirta Uli Kembali Raih Sederet Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2026

16/04/2026

Puncak HUT Siantar akan Dimeriahkan Karnaval

15/04/2026

Pemko Siantar Luncurkan 22 Ribu Paket Bantuan Pangan untuk Warga Miskin

08/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Paskah GPIB Maranatha

05/04/2026

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

04/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In